PT WWI Tak Bayar Gaji Karyawan, Begini Kebijakan Disnaker Buru

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Buru akan mengambil langkah tegas terkait masalah penundaan pembayaran gaji karyawan yang tak dibayar oleh PT Wainibe Wood Industri (WWI).

Untuk itu dalam waktu dekat ini pihak Disnaker akan turun langsung ke lokasi perusahaan yang beroperasi di Desa Waspait, Kecamatan Fena Lisela, Kabupaten Buru, Maluku.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Buru, M. Ridwan Tukuboya kepada berita-maluku.com saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (15/1/2024).

“Tadi saya sudah perintahkan Kabid yang membidangi untuk komunikasi/ koordinasi apa masalahnya sehingga terjadi penundaan pembayaran gaji,” kata Ridwan.

Dirinya mengungkapkan, masalah penundaan pembayaran gaji di PT WWI sudah sering terjadi setiap tahunnya.

“Setiap tahun sering terjadi penundaan pembayaran gaji karyawan. Hal itu dikarenakan kurangannya pengawasan tenaga kerja dan penegakan hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, PT WWI tidak membayarkan ratusan gaji karyawan selama enam bulan, sejak Agustus 2023 sampai Januari 2024.

“Alasan tidak membayar gaji itu karena harga kayu log turun. Terakhir kita terima gaji itu pada Desember 2023 lalu, namun itu gaji bulan Agustus, September 2023 sampai Januari 2024 belum diterima,” ucap salah satu karyawan.

Mirisnya lagi, lanjutnya, bukan saja gaji karyawan yang tak dibayar, tunjangan hari raya (THR) atau hari-hari besar keagamaan juga dipotong oleh pihak perusahaan.

“Ada juga THR milik pekerja harian lepas dipotong oleh perusahaan, kita sendiri tidak tau alasannya,” tandasnya.

Diketahui, perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dapat dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.

Hal itu diatur dalam Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatakan, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

Denda yang dimaksud dikenakan dengan ketentuan Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan/ PP Pengupahan.

Sempai berita ini dimuat, pihak PT WWI hingga kini belum berhasil dihubungi media, lantaran akses komunikasi ke perusahaan terbilang cukup sulit.(*)

Komentar