Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

Soal B3 Beredar di Kabupaten Buru, Ko Willi ; Itu Milik Saya

401
×

Soal B3 Beredar di Kabupaten Buru, Ko Willi ; Itu Milik Saya

Sebarkan artikel ini

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Nama Ko Willi akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di kalangan penambang, karena ia dikenal sebagai salah satu bos besar yang sering menyuplai bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk aktivitas pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.

Pengusaha B3 ilegal itu secara tidak langsung membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media.

“B3 yang masuk ke Namlea itu benar milik saya, jadi kalau mau ketemu dan tangkap saya silahkan,” kata Willi dengan nada menantang, saat dikonfirmasi berita-maluku.com melalui whatsapp, Kamis (4/4/2024).

Pada kesempatan itu, dirinya mengajak untuk dapat bekerjasama dalam menjalankan bisnis gelapnya, sehingga bisa meraup keuntungan besar.

“Kalau mau berteman yah kita berteman, apabila saya bisa membantu yah kita saling membantu, tapi kalau mau serang saya, saya tunggu. Sebab, Gunung Botak itu beroperasi setiap hari,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga menantang pihak aparat kepolisian, kalau tindakan yang dilakukannya itu tidak salah.

“Kalau barang saya ditahan, saya suruh tahan saya sekalian apabila itu ilegal, sebab yang namanya aktivitas ilegal harus ditutup, jadi mau coba saya silahkan, saya lawan,” kata Willi dengan nada kasar.

Dirinya mengakui, bahwa penjualan B3 di kawasan tambang emas Gunung Botak bukan baru sekali, namun sudah sering, dan dia yang melakukannya sendiri.

“Saya satu-satunya orang yang pernah bawa karbon satu oto, dan itu saya sendiri yang membawanya,” ucapnya.

Kemudian, menurutnya, aktivitas bongkar muat B3 itu juga sering dilakukan, namun tak hanya satu atau dua titip, tapi di banyak tempat.

“Yang bongkar itu (B3) di bagian Nametek bukan saja saya sendiri, karena saya bongkar barang itu di banyak titik, jadi balum tentu satu bulan sekali di Nametek atau di Desa Lala,” pungkasnya.

Dengan adanya pengakuan langsung dari pemilik B3 tersebut, maka pihak kepolisian yakni Polres Pulau Buru dapat mengambil langkah tegas, sehingga peredaran B3 di Kabupaten berjuluk Bupolo dapat dihentikan.

Pasalnya, banyak oknum-oknum nakal yang sengaja memperjual belikan B3 secara terang-terangan, namun tidak ditindak secara hukum.

Sehingga Polres Pulau Buru harus benar-benar ambil langkah tegas dalam memberantas B3.(*)

Comment