Berita UtamaHukum & KriminalKomunitasMaluku

Tak Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Permahi Ambon Adukan Kejati Maluku ke Ombudsman

654
×

Tak Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Permahi Ambon Adukan Kejati Maluku ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon adukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Maluku. Senin (18/12/2023).

Aduan tersebut terkait laporan masyarakat soal kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 dan reboisasi, namun tidak ditindak lanjuti oleh pihak Kejati Maluku.

Hal itu diungkapkan Ketua DPC Permahi Ambon Risky Gunawan kepada berita-maluku.com, Senin malam.

“Kami mengadukan Kejati Maluku karena tidak adanya keterbukaan publik, sejauh mana penanganan dan langkah-langkah yang sudah diambil untuk mengusut dugaan kasus korupsi yang mengaitkan Sekda Provinsi Maluku,” kata Risky.

Dirinya menjelaskan, Ombudsman merupakan salah satu lembaga yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah termasuk diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN).

Serta, Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Sesuai Pasal 6 UU No 37 Tahun 2008.

“Atas dasar itulah kami datang ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk mengadukan kinerja Kejati Maluku, berkaitan dengan laporan masyarakat yang sudah berbulan-bulan, tapi belum ada kejelasan dan kepastian,” jelasnya.

Selain pengaduan, lanjut Risky, DPC Permahi Ambon ingin mengetahui sejauh mana penanganan dan langkah-langkah yang sudah diambil oleh Kejati Maluku untuk mengusut dugaan kasus korupsi yang mengaitkan Sekda Provinsi Maluku.

“Kami sangat menghormati proses hukum, kami berkali-kali melakukan demonstrasi serta audience, bukan mendesak Kejati Maluku untuk mentersangkakan Sekda Provinsi Maluku, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum,” lanjutnya.

Ia menyebutkan, apabila tidak ada keterbukaan informasi terkait dengan penanganan serta langkah yang diambil untuk penanganan dugaan kasus korupsi tersebut, maka publik akan beropini liar terhadap kinerja Kejati Maluku.

“Pengaduan kami sudah diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, sehingga pengaduan tersebut akan diproses,” pungkasnya.(*)

Comment