BERITAMALUKU.COM, Namlea ; Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Buru tidak tinggal diam persoalan gaji pekerja yang tak kunjung dibayar oleh PT Wainibe Wood Industri (WWI), yang beroperasi di Desa Waspait, Kecamatan Fena Lisela, Kabupaten Buru, Maluku.
Disnaker Buru terus mendesak pihak PT WWI agar secepatnya melakukan pembayaran gaji tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Buru, M. Ridwan Tukuboya mengatakan, Disnaker sudah melayangkan surat panggilan pertama ke PT WWI.
Namun, sangat disayangkan, yang menghadiri surat panggilan tersebut bukan maneger PT WWI, tapi perwakilan dari bagian personalia.
Sehingga, dirinya berharap maneger PT WWI seharusnya yang hadir agar masalah ini dapat diselesaikan.
“Hasil komunikasi saya dengan pihak maneger PT WWI, dalam waktu dekat dia sudah tiba di Namlea, supaya bisa menghadiri rapat dengan sejumlah pihak, baik Disnaker maupun perwakilan para pekerja,” kata Tukuboya kepada berita-maluku.com, Selasa (23/1/2024).
Dirinya menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan dengan perwakilan PT WWI beberapa hari kemarin, dalam waktu dekat pihak perusahaan akan membayar gaji keryawan, namun hanya dua bulan, untuk beberapa bulan lainnya nanti akan dibayar.
“Menurut pihak perusahaan, mereka akan membayar gaji kariawan dua bulan, untuk gaji tiga bulan nanti baru dibayar, kita juga belum tau alasannya apa sampai tidak bayar ful gaji karyawan, sehingga kita akan kejar dan ingin tau apa penyebabnya, agar semuanya bisa terbayar,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan, pihak perusahan harus membayar gaji kariawan secara keseluruhan, tanpa ada tunggakan.
“Intinya gaji karyawan semuanya harus dibayar ful, tidak boleh ada cicil-cicil, dan pembayaran gaji itu setiap bulan,” tegasnya.
Diberitakan, PT WWI tidak membayarkan ratusan gaji pekerja selama lima bulan, sejak Agustus 2023 sampai Januari 2024.
Mirisnya lagi, bukan saja gaji pekerja yang tak dibayar, tunjangan hari raya (THR) atau hari-hari besar keagamaan juga dipotong oleh pihak perusahaan.
Diketahui, perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dapat dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.
Hal itu diatur dalam Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut UUK, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/ buruh.
Sempai berita ini dimuat, pihak PT WWI hingga kini belum berhasil dihubungi media, lantaran akses komunikasi ke perusahaan terbilang cukup sulit.(*)
Comment