BERITAMALUKU.COM, Namlea – Sebagai Praktisi Hukum Kabupaten Buru, La Eko Lapandewa tidak membenarkan terkait kebijakan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tentang penagihan retribusi atau uang pemeliharaan Gelanggang Olahraga (GOR), bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas olahraga tersebut.
Pasalnya, fasilitas olahraga itu diperuntukkan untuk masyarakat secara gratis. Sehingga tidak dibolehkan untuk membayar ketika ingin dipakai.
“Pratek pungutan liar (Pungli) diduga dilakukan Dispora Kabupaten Buru adalah sebuah tindakan kejahatan, karena penagihan uang itu tidak mendasar sesuai regulasi hukum yang tepat,” kata Lapandewa kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Apalagi, ungkap Eko, retribusi tentang penggunaan fasilitas umum belum di keluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru.
“Jadi, tidak ada alasan penagihan uang sewa gedung sebagai pemeliharaan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, diduga ada oknum nakal yang tengah memanfaatkan bangunan Gor milik Pemkab Buru untuk memperkaya diri sendiri.
Sebab, fasilitas olahraga yang dibangun untuk masyarakat di Kabupaten berjuluk Bupolo ini supaya dapat melaksanakan kegiatan olahraga dalam bentuk apapun secara gratis, namun kini dibebankan dengan membayar sewa Gor senilai Rp 150 ribu per jam ketika ingin digunakan.
Hal itu dapat dinilai bahwa ada dugaan praktik Pungli oleh pengelola Gor dan oknum pegawai Dispora Kabupaten Buru.
Kadispora Kabupaten Buru Ismail Soamole juga membenarkan terkait permintaan retribusi tersebut.
“Penagihan uang itu baru satu minggu,” kata Ismail kepada berita-maluku.com, saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Kamis (9/11/2023) malam, pukul 21:00 WIT.
Kemudian, saat ditanya soal kebijakan tersebut dan tujuannya untuk apa, dirinya enggan menjawab.(*)
Comment