BERITAMALUKU.COM, Namlea – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Buru, Ismail Soamole mengungkapkan, sudah meminta stafnya untuk tak lagi lakukan penagihan biaya sewa Gelanggang Olahraga (GOR).
Apakah tindakan itu dilakukan karena dugaan praktek pungutan liar (Pungli) oleh pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Disspora) Kabupaten Buru, sudah terbongkar ?
Ismail juga menyebutkan, penggunaan fasilitas olahraga itu secara gratis, dan tidak ada biaya sewa.
“Gor sementara ditutup, tapi pasti akan kembali dibuka. Kemudian, penagihan sewa gedung tidak ada, saya sudah perintahkan staf yang mengelola Gor untuk tidak melakukan pungutan,” kata Soamole saat dikonfirmasi berita-maluku.com, melalui whatsapp, Jumat (10/11/2023) pukul 17:32 WIT.
Soal penutupan Gor, Ismail juga tak dapat menyebutkan sampai kapan fasilitas olahraga itu bisa kembali dibuka.
Diketahui, hingga saat ini belum ada penetapan regulasi terkait dengan pungutan atau biaya penyewahan bangunan Gor.
Namun, yang terjadi saat ini, ada oknum pegawai nakal mencoba mencari keuntungan melalui fasilitas olahraga milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru tersebut.
Diberitakan, diduga ada oknum nakal yang tengah memanfaatkan bangunan Gor milik Pemkab Buru untuk memperkaya diri sendiri.
Sebab, fasilitas olahraga yang dibangun untuk masyarakat di Kabupaten berjuluk Bupolo ini supaya dapat melaksanakan kegiatan olahraga dalam bentuk apapun secara gratis, namun kini dibebankan dengan membayar sewa Gor senilai Rp 150 ribu per jam ketika ingin digunakan.(*)
Comment