BERITAMALUKU.COM, Ambon – Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Maluku, diminta untuk mengungkap fakta terkait dugaan pembuangan limbah kapal pembangkit listrik terapung Barge Mounted Power Plant (BMPP) Nusantara 1 milik PT Indonesia Power.
Kapal BMPP Nusantara 1 yang dikelola PT PAL (Persero) dan saat ini sedang berlabuh di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salauhutu, Kabupaten Maluku Tengah itu, diduga membuang limbah di wilayah Pulau Ambon, sehingga dikhawatirkan dapat menjadi ancaman pencemaran lingkungan sekitar ke depan.
Aktivis Lingkungan, Asrul kepada media mengatakan, masalah lingkungan menjadi hal penting untuk tetap terus diperhatikan dari tindakan-tindakan ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
Olehnya itu, mengenai dugaan-dugaan pembuangan limbah berupa oli dari Kapal BMPP Nusantara 1 di wilayah Pulau Ambon, mestinya harus menjadi perhatian serius Polda Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten setempat.
“Memang benar, semua sampai sekarang ini masih bersifat dugaan, entah benar atau tidak kalau limbah kapal itu selama ini dibuang di Pulau Ambon. Nah, makahya untuk mengungkap hal dimaksud, harus ada upaya jemput bola dari pihak kepolisian dan pemerintah. Pasalnya ini masalah lingkungan kalau tak diperhatikan warga akan jadi korban ke depan,” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku dan Kabupaten Maluku Tengah, agar membuat rekomendasi kepada pemerintah dan Polda Maluku untuk segera mungkin melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta sebenarnya.
“Baiknya DPRD segera membuat satu rekomendasi untuk minta polisi dan pemerintah agar melakukan pengusutan terhadap semua dugaan ini. Agar masyarakat tidak khawatir tentang adanya ancaman pencemaran lingkungan ke depan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh media menyebutkan, pengoperasian kapal yang saat ini dikelola PT PAL (Persero) itu, awalnya melakukan kerjasama pengelolaan limbah dengan PT ASA di Surabaya.
Dalam kerjasama tersebut, pihak PT PAL selalu mengirim sampel seperti Water Treatment dan beberapa lainnya setiap bulan. Namun ternyata sampel dan limbah (oli) yang diangkut tak pernah sampai ke Surabaya.
Namun, pihak PT PAL diduga mengambil inisiasi untuk membuang limbah di kawasan sekitar.
Adapun dampak-dampak negatif oli bekas jika dibuang sembarangan adalah sebagai berikut:
Mengganggu kesehatan masyarakat, pencemaran air, pencemaran tanah, mudah terbakar, pencemaran udara dan gangguan pada ekosistem.
Untuk mengantisiapsi dampak negatif terhadap lingkungan, yang mana masyarakatlah jadi korban ke depan, maka pihak penegak hukum diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pembuangan limbah dimaksud.(*)
Comment