BERITAMALUKU.COM, Ambon – Saya sebetulnya sudah tidak tertarik untuk menulis tema tentang Pemilu dan Mahkamah Konstitusi (MK), sejak skandal putusan 90 oleh Ketua MK Anwar Usman yang membawa stigma MK sebagai Mahkamah Keluarga, penjatuhan sanksi etik berat ketua KPU dan termasuk sanksi bagi Bawaslu dari DKPP menciptakan keraguan dan delegitimasi Pemilu 2024 yang bebas, jujur dan adil.
Namun setelah melihat perkembangan persidangan di MK, hingga sikap MK yang akan memanggil 4 Menteri Jokowi memberikan ekspektasi baru dalam memperbaiki citra MK, bahwa apakah MK menuju pada transformasi untuk merubah persepsi publik termasuk saya, bahwa MK telah roboh sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi, MK menjadi Mahkamah Keluarga, bahkan MK sebagai Mahkamah Kalkulator.
Harapan menanti putusan yang bersejarah dan putusan yang progresif juga muncul dari bayakanya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK karena bukan hanya pasangan calon Presiden 01 dan 03 yang merasa pemilu 2024 ini tidak jujur dan adil dan penuh kecurangan, juga dirasakan sejumlah partai politik peserta pemilu.
Permohonan PHPU pemilu legislatif juga telah diajukan sejumlah parpol seperti PPP menuntut pemilu ulang di 18 Provinsi, Demokrat di 11 Provinsi seperti Sumatera Utara, Maluku, Papua Kalimantan Selatan, PDIP, PSI di 2 Provinsi yakni Sumatera Utara dan Jawa Timur, Perindo, yang meminta pemilu ulang di berbagai provinsi, Partai Hanura mempersoalkan perbedaan hasil pemilu di 4 Provinsi dan menuntut pembatalan hasil pemilu belum lagi partai Garuda menggugat mekanisme Noken di Papua yang merugikan partainya.
Menggambarkan pemilu 2024 syarat kecurangan merata di banyak provinsi. Sejak 24 Maret 2024 MK paling tida telah menerima 144 permohonan PHPU 2024. Ini menggambarkan Pemilu 2024 dalam acaman serius, nasib demokrasi dan masa depan pemilu harus diselamatkan mahkamah. Termasuk adanya “Amicus Curiae” sahabat peradilan dari para akademisi, seniman memberi pendapat hukum menyoal pemilu 2024 adalah fenomena baru yang menarik untuk membantu hakim mahkamah dalam menguji perkara PHPU secara adil dan membuktikan dirinya sebagai The guardian of constitution and democracy.
Meskipun dalam sejarah MK belum pernah membatalkan hasil pemilu dan memerintahkan pemilu ulang hingga mendiskualifikasikan Paslon presiden dan wakil presiden. Namun yurisprudensi peradilan membuktikan MK telah banyak memeritahkan pemungutan suara ulang di 16 daerah seperti Pilkada Labuhanbatu,Teluk Wondama, Sau Raijua, Halmahera Utara, Pikada Kab. Yalimo dan lain-lain dan menetapkan TSM sebagai alasan dalam menetapkan pemilukada ulang, sehingga secara progresif, pemilu ulang telah menjadi mashab baru di MK seperti praktik diberbagai negara yang juga telah mempraktikkan pemilu ulang.
Namun yang pasti MK telah mencetak sejarah baru, dimana salah satu hakim MK dilarang ikut bersidang karena di sanksi pelanggaran kode etik berat. Bahkan sejarah juga mencatat hanya pemilu 2024 ini penyelenggara pemilu ketua KPU dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik berat bahkan berkali-kali disangksi peringatan terakhir, termasuk Bawaslu. Bahkan ada keputusan pelanggaran Paslon.
Maka ini menggambaran carut maruknya pemilu 2024, dan sangat sulit dihentikan melalui mekanisme penyelesaian proses pemilu, yang pada akhirnya beban terakhir sebagai perwujudan Indonesia sebagai negara hukum. Maka satu-satunya yang bisa diharap adalah MK untuk mengawal dan menjaga marwah pemilu yang demokratis agar hak konstitusional rakyat tidak tercederai oleh politisasi kekuasaan dan kecuragan yang sistimatis, massif, terstruktur dan terkordinasi.
Ada 2 (dua) alasan mengapa MK dalam persidangan sengketa Pemilu 2024 ini menjadi penting tidak hanya bagi diri MK dan para pihak tetapi yang lebih penting adalah Pertama, MK dalam proses persidangannya tidak lagi membuka pandora konvensionalnya dari doktrin judicial restrain pada paham positifistik yang mengandalkan aspek fakta-fakta kuantitatif atau selisih suara atau angka-angka pemilu ke judisial activism yang lebih menyelami dan menggali aspek keadilan substantif untuk mengoreksi substansi keputusan atau tindakan pemerintahan yang bermasalah.
Maka menghadirkan sejumlah menteri, DKPP dan permintaan KPU dan Bawaslu untuk menghadirkan berbagai dokumen dan bukti laporan kecurangan hasil investigasi pemilu, menggambarkan bahwa majelis hakim MK ingin melakukan pendalaman secara substantif apakah memang terdapat korelasi dalam pertimbangan yang wajar kebijakan pemerintah seperti bantuan sosial, pengerahan aparat pemerintah termasuk kepala desa telah mempengaruhi pemilu yang jujur dan adil.
Maka hakim MK akan mendalami moral konstitusi dan legitimasi pemilu bukan sekedar menegakkan teks undang-undang.
Kedua, putusan MK dibutuhkan untuk memperkuat legitimasi pemilu dan kepercayaan publik agar hasil pemilu dirasakan adil, jujur dan demokratis. MK yang merupakan lembaga tinggi negara yang sejajar dengan lembaga negara seperti presiden yang diberi kewenangan konstitusional untuk mempersoalkan pelanggaran konstitusional suatu lembaga negara termasuk menguji Nepotisme pemilu sebagai kecurangan baru yang dapat membatalkan hasil pemilu.
Maka penting memperluas kewenangan MK untuk mengadili ada tidaknya pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh lembaga tinggi negara dalam proses berbangsa dan bernegara, maka belajar dari pemilu 2024 untuk memastikan tahapan pemilu secara adil dan jujur, maka setiap tindakan, kebijakan atau keputusan Pejabat negara termasuk presiden dapat diuji dalam persidangan cepat apakah telah terjadi pelanggaran pemilu yang jujur dan adil.
Misalnya saat ada presiden mengeluarkan kebijakan bansos yang diduga mencederai prinsip pemilu, maka MK dapat menguji dan memerintahkan agar presiden membatalkan kebijakan tersebut.
Karena itu, belajar dari pemilu 2024 nampak ada kekosongan norma dalam UU Pemilu soal, bagaimana hukum mengatur “cawe-cawe” Presiden.
Apakah hukum acara yang ada saat ini bisa mempersoalkan sang presiden secara hukum pidana pemilu, siapa yang akan menetapkan tersangka atau mengadili sang presiden dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu norma yang secara tegas mengatur presiden hanya sepanjang berkatan dengan hak kampanye dan larangan menggunakan fasilitas negara, tetapi tidak diatur apa sanksinya dan bagaimana jika presiden jika melakukan abuse of power yang berdampak langsung pada tercederainya keadilan pemilu.
UU Pemilu mengatur tindak pidana diselesaikan dalam Gakumdu, maka problemnya bagaimana jika pelakuknya adalah pejabat negera seperti menteri, kepala daerah, bahkan presiden, Maka solusinya secara konstitusional hanya MK lah satu-satunya institusi negara yang dapat menyoal presiden dan pejabat negara. Maka dari itu, perlu diperluas kewenangan MK tidak hanya mengadili hasil pemilu melainkan juga mengadili proses pemilu.(*)
Comment