Pemda Buru Sudah Terbitkan SKP, Pihak Kontraktor Bendungan Way Apu akan Bayar Pajak Galian C

BERITAMALUKU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru, melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), Selasa (7/3/2023).

Penerbitan SKP terkait pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 04 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 72 Tahun 2018.

Hal itu dilakukan sebagai persyaratan untuk pihak PT. Hutama Karya (HK) -Jaya Konstruksi (KSO) yang nenangani pekerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Way Apu, agar melaksanakan pembayaran pajak galian C.

Sehingga, dalam waktu dekat ini pihak terkait akan melakukan pembayaran pajak tersebut.

“SKP hari ini sudah terbit, selanjutnya akan kita bayar secepatnya,” kata Kepala Project Manager PT. Hutama Karya (HK) -Jaya Konstruksi (KSO) Proyek Pembangunan Bendungan Way Apu (Paket 2), Budiono, saat dikonfirmasi berita-maluku.com, Selasa pagi.

Dirinya mengungkapkan, pembayaran pajak untuk progres periode Maret 2022 sudah dilaksanakan.

“PT. Hutama Karya-Jaya Konstruksi (KSO), telah melaksanakan pembayaran pajak galian C sampai progres periode Maret 2022,” ungkapnya.

Menurutnya, pihak PT. Hutama Karya – Jaya Konstruksi (KSO) sudah melakukan koordinasi dengan pemda Buru sejak Juli 2022 lalu, terkait proses tagihan pajak MBLB proyek Bendungan Way Apu.

“Pada tanggal 02 Meret 2022 kami juga sudah mengajukan perhitungan Self Assessment pajak MBLB periode Maret 2022 sampai Januari 2023, Alhamdulillah hari ini Selasa tanggal 07 Maret 2023 Pemda sudah menerbitkan SKP, maka selanjutnya kami secepatnya akan melakukan pembayaran galian C periode progress sampai Januari 2023,” ujar Budiono.(*)

Komentar