BERITAMALUKU.COM – Keluhkan terkait tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru, selama tujuh bulan.
Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN), menggelar unjukrasa di depan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru, Jln. Danau Rana, Namlea, Rabu, (18/1/2023).
Padahal, TPP sudah masuk dalam angggaran pokok Dana Alokasi Umum (DAU), karena sudah tertuang dalam APBD Tahun Anggaran (T.A) 2022.
Para ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/ P3K) itu merasa kecewa, sebab tunjangan sudah menunggak sejak Juni hingga Desember 2022 lalu, namun belum juga dibayarkan sampai saat ini.
Tunjangan ASN yang baru dibayarkan lima bulan, terhitung Januari hingga Mei 2022.
Salah satu ASN Pemkab Buru, Halid Tasalisa mengatakan, aksi demonstrasi ini sebagai bentuk protes, agar pemerintah daerah segera membayar tunggakan TPP ASN di lingkup Pemkab Buru.
Serta, mereka meminta pembayaran tidak boleh dilakukan secara bertahap, harus sekaligus.
“Tidak ada cicil-cicil, karena kami sudah kerja selama 12 bulan di Tahun 2022 dan itu sudah berlalu, hari ini sudah masuk Tahun 2023, kita bicara baru lagi, tapi kalau TPP belum bayar, maka kantor kami tutup,” kata Halid dalan orasinya.
Halid menegaskan, jika dalam waktu dekat Pemkab Buru belum juga membayar tunjangan para ASN, maka meteka akan melaksanakan konsolidasi massa secara besar-besaran, untuk gelar aksi selanjutnya.
“Kalau hari ini belum tuntas, maka besok itu kita pastikan akan menggerakkan seluruh kekuatan untuk demo besar-besaran, dan itu kita sudah siap,” tegas mantan Camat Waplau itu.
“Selian itu, apa bila dalam waktu dekat belum direalisasikan pembayaran TPP, kami para ASN akan melakukan mogok kerja,” ucap dia menambahkan.
Saat menggelar aksi itu, tak berselang lama, para demonstran ditemui Asisten I Pemerintahan Kabupaten Buru, M. Masri Bugis, Staf Ahli Bupati Nawawi Tinggapy, Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia Mansur Mamulaty dan Kepala BKPSDM Kabupaten Buru Efendi Rada.
Saat pertemuan dengan seluruh ASN, Asisten I Pemerintahan Kabupaten Buru, M. Masri Bugis meminta, untuk mencari solusi bersama dalam penyelesaian TPP.
Menurutnya, pembayaran TPP harus melalui jalur, dan harus diikuti seluruh ASN yang menerima TPP.
“Diskusi ini kami mengajak mereka, sembari mencari solusi, diharapkan agar seluruh ASN untuk tetap bekerja seperti bisa di lingkup OPD masing-masing, serta ASN yang mengemban tanggungjawab di lingkup OPD agar selalu bekerja untuk kemajuan Kabupaten Buru,” pintah Masri.
Dalam diskusi itu juga, belum ada solusi atau kesepakatan terkait dengan hasil pembayaran tunjangan TPP di Kabupaten Buru.
Serta, tidak ada penjelasan kenapa sampai tunjungan PTT belum juga dibayarkan.
Diketahui, pemerintah pusat memberikan TPP kepada ASN ini untuk meningkatkan kinerja ASN dan kesejahteraannya.
Selain itu, tunjangan TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, di mana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.(*)
Comment