BERITAMALUKU.COM, Namlea – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru bakal periksa Ketua KPU Buru, Walid Aziz.
Walid Aziz akan dimintai keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana Pemilu, yang mana Ketua KPU Buru itu melakukan pencoblosan di TPS pada 27 November lalu, lebih dari satu kali.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa (PPS) Bawaslu Kabupaten Buru, Epsus Klion Tomhisa kepada wartawan, pada Selasa (11/12/2024).
“Kami akan periksa Ketua KPU Buru Walid Aziz soal dugaan pelanggaran mencoblos lebih dari satu kali, yang dilaporkan oleh Tim Paslon MANDAT dan Paslon AMANAH,” kata Epsus.
Ia menyebutkan, khusus laporan dari Paslon AMANAH yang disampaikan oleh ketua tim sukses, Hairudin Kalidupa ke Bawaslu Kabupaten Buru, telah melewati waktu, sehingga syarat formil tidak bisa diregister.
Sementara laporan dari kuasa hukum Paslon MANDAT, Harkuna Litiloly, pihak Bawaslu meminta lagi agar dilengkapi beberapa alat bukti.
“Kami minta agar dilengkapi lagi beberapa alat bukti, sehingga kita segera melakukan panggilan untuk klarifikasi pelapor, saksi dan terlapor dan pihak-pihak lainnya yang berbaikan dengan laporan itu,” ungkapnya.
Baca Juga : Diduga Melanggar PKPU Nomor 7, Ketua KPU Walid Aziz Dilaporkan ke Bawaslu Buru
Baca Juga : Ngeri ! Ketua KPU Buru Walid Aziz Diduga Coblos Dua Kali di Kecamatan Namlea
Menurut Epsus, sampai hari ini belum ada yang diperiksa. Karena dalam waktu kajian selama dua hari, masih ada data yang kurang dan harus dilengkapi oleh pelapor.
“Ada yang perlu kita minta (data) dilengkapi lagi, baru kita melakukan panggilan untuk mengklarifikasi,” ujar Epsus.
Dia mengungkapkan, saat ini Bawaslu Buru dalam proses untuk membuat surat panggilan untuk terlapor, pelapor dan saksi-saksi.
“Rencana klarifikasi dengan melakukan pemeriksaan itu akan dilakukan esok atau lusa,” ungkapnya.
Dikatakan, apabila laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Walid Aziz ini telah memenuhi syarat formil dan materil, maka Bawaslu akan melakukan pleno untuk menentukan agar status laporan ini diregistrasi atau tidak.
“Nanti hasil pleno baru kita lakukan klarifikasi,” pungkas Epsus.(*)