BERITAMALUKU.COM, Namlea – Bawaslu Kabupaten Buru telah menerima tambahan alat bukti materil terkait dugaan tindak pidana Pemilu, yang dilakukan oleh Ketua KPU Buru, Walid Aziz.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa (PPS) Bawaslu Kabupaten Buru, Epsus Klion Tomhisa kepada wartawan, pada Kamis (12/12/2024).
“Kaitan dengan laporan kedua dari Tim Mandat, atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu, yang mana terlapor merupakan Ketua KPU Buru, hari ini pelapor datang untuk melengkapi bukti,” ungkap Eptus.
Tomhisa pastikan, bila nanti syarat materilnya telah terpenuhi, maka akan diregistrasi dan Bawaslu Buru segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan saksi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon Mandat, Harkuna Litiloly menjelaskan, ia datang ke kantor Bawaslu Buru setelah menerima dua undangan.
“Saya datang untuk memenuhi undangan, pertama untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Ketua KPU Buru, Walid Aziz yang mencoblos di TPS 21 Namlea dengan menggunakan KTP tanpa didukung dokumen lainnya. Padahal yang bersangkutan namanya ada di DPT TPS 1 Airbuaya,” ujar Litiloly.
“Kedua, kami datang guna melengkapi bukti laporan kedua ke Bawaslu pada 7 Desember lalu, perihal dugaan tindak pidana pemilu dengan terlapor yang sama Walid Aziz,” lanjut dia menambahkan.
Senada dengan itu, selaka Tim Paslon Mandat, Umar Alkatiri menambahkan, bukti syarat formil yang disampaikan tadi siang telah lengkap dan sudah penuhi syarat materil maupun formil.
Karena itu, ia meminta agar Bawaslu dan Gakkumdu menangani laporan dugaan pidana pemilu ini sampai ke pengadilan.
“Syarat materil yang disampaikan tadi, ada bukti-bukti video, bukti rekaman suara maupun bukti administrasi. Ada berita-berita di media yang buktinya juga kita sampaikan ke Bawaslu kalau Ketua KPU ada mencoblos di TPS 19 dan TPS 21 Namlea,” ujar Umar.
Diberitakan, Ketua KPU Walid Aziz, diduga menyalahgunakan jabatannya dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Buru.
Pasalnya, diduga Walid Aziz melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di dua TPS berbeda pada 27 November 2024 lalu.
Mirisnya lagi, bersangkutan namanya sudah terdaftar di DPT TPS 1 Airbuaya.
Olehnya itu, banyak yang menilai tindakan Ketua KPU Buru itu sangat melanggar peraturan KPU sendiri, yang tertuang dalam Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Disebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/ TPSLN atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.(*)