Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita UtamaHukum & KriminalMalukuPolitik

Ngeri ! Ketua KPU Buru Walid Aziz Diduga Coblos Dua Kali di Kecamatan Namlea

67
×

Ngeri ! Ketua KPU Buru Walid Aziz Diduga Coblos Dua Kali di Kecamatan Namlea

Sebarkan artikel ini

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Walid Aziz, diduga menyalahgunakan jabatannya dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Buru.

Hal itu diungkapkan kandidat Bupati Buru, Muhammad Daniel Rigan (MDR) kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).

“Diduga kuat Ketua KPU Buru menyalagunakan hak pilihnya. yang mana dirinya berdomisili di Kecamatan Air Buaya, namun melakukan pencoblosan di Kecamatan Namlea,” ungkap MDR.

Dirinya menyebutkan, tindakan Ketua KPU Buru itu sangat melanggar peraturan KPU sendiri, yang tertuang dalam Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.

“Walid melakukan pencoblosan di dua TPS yang ada di Kota Namlea, yakni TPS 19 di Bandar Angin dan TPS 21 di Bandar Angin seputaran toko murni,” ujarnya.

MDR menjelaskan, terkait dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Ketua KPU Buru, sudah dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Tadi pagi kami sudah buat laporkan ke Gakkumdu, dan kami punya bukti serta ada saksi dari tim Mandat, kemudian ada beberapa orang yang menyaksikan Ketua KPU mengisi form digital talking book (DTB) daftar pemilih tambahan nomor urut 6,” jelasnya.

“Ada Ketua KPPS setempat juga menjadi saksi. Untuk itu, kami betul-betul merasa kecewa, karena bagi kami, kehormatan terbesar penyelenggara ada pada KPU, karena KPU punya peran penting untuk menyelamatkan dan melindungi hak-hak rakyatnya di negeri ini, tapi kalau Ketua KPU sudah melakukan hal seperti itu, maka kami dari pasangan Mandat menolak hasil keputusan KPU yang sudah dibacakan kemarin,” lanjutnya dia menambahkan.

Dirinya mengatakan, jika tindakan Ketua KPU terbukti, maka bisa dipastikan bukan saja satu atau dua TPS yang dilakukan pencoblosan, bisa diduga di setiap TPS yang dipantaunya akan melakukan hal yang sama.

“Kami menduga tindakan pencoblosan yang dilakukan oleh Ketua KPU Buru dilaksanakan di setiap TPS yang dikunjunginya, karena saksi-saksi yang lebih dari satu TPS sudah kami temukan dan menyaksikan itu, serta juga ada temuan beberapa administrasi yang beliau langgar,” pungkasnya.(*)