Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita UtamaHukum & KriminalMalukuPolitik

Diduga Melanggar PKPU Nomor 7, Ketua KPU Walid Aziz Dilaporkan ke Bawaslu Buru

5
×

Diduga Melanggar PKPU Nomor 7, Ketua KPU Walid Aziz Dilaporkan ke Bawaslu Buru

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Buru, Walid Aziz saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (30/8/2024).

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Walid Azis dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Buru atas dugaan Kecurangan Pemilu 2024, pada Sabtu (7/12/2024) lalu.

Walid dilaporkan ke Bawaslu oleh Harkuna Litiloly selaku kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru Nomor Urut 1 Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim dengan jargon Mandat.

Walid dilaporkan karena ketahuan mencoblos dua kali di TPS 19 dan TPS 21 di Kota Namlea pada 27 November lalu. Padahal Walid Azis telah masuk di daftar pemilih tetap ( DPT) di Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya.

Artinya Walid tidak boleh melakukan pencoblosan diluar DPT. Harusnya Walid mencoblos di TPS Air Buaya bukan di TPS Namlea.

“Ada indikasi kuat, bahwa Walid Azis telah melakukan tindak pidana Pemilu. Karena mencoblos di dua TPS dengan menggunakan KTP yang tidak sesuai domisili,” ujar Litiloly.

Dia menyebutkan, tim Mandat punya bukti cukup, bahwa bersangkutan telah melakukan tindak pidana Pemilu, karena telah mencoblos dua kali, dan itu sudah diserahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

Pelaporan yang dilakukan berdasarkan penelusuran di dua TPS tersebut. Mulai dari Ketua KPPS hingga warga yang memberikan kesaksian, bahwa mereka melihat langsung Walid Azis mencoblos di dua TPS tersebut.

“Saat pencoblosan di TPS 21, Walid menggunakan KTP dengan status sebagai daftar pemilih khusus. Padahal namanya tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB di dua TPS tersebut,” ungkapnya.

Harkuna menjelaskan, dari bukti yang ditemukan, Walid mencoblos di dua TPS tersebut dengan menggunakan KTP yang tidak sesuai domisili.

Selain laporan kuasa hukum Mandat, Tim dan kuasa hukum dari pasangan Amanah juga ikut gugat KPU Buru ke MK atas dugaan tindakan kecurangan yang dilakukan oleh Ketua KPU Buru Walid Azis.(*)