Soal Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Kasatpol PP Sebut itu Tidak Benar dan Fitnah

BERITAMALUKU.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buru, Karim Wamnebo, tidak membenarkan pelaporan tentang dirinya, terkait dugaan kasus pelecehan seksual.

Dirinya menyebutkan, laporan tersebut tidak benar, dan itu merupakan fitnah.

“Itu semua tidak benar, dan tuduhan yang fitnah,” kata Karim Wamnebo saat dikonfirmasi BeritaMaluku.com, Rabu, 4/1/2023.

Karim Wamnebo juga tidak dapat menjelaskan secara rinci soal perkara tersebut, karena kasus itu sudah ditangan oleh kuasa hukumnya.

“Soal perkembangan kasus, nanti bisa konfirmasi saya punya pengacara saja langsung, karena dia yang sudah menangani perkara ini,” ucap Karim.

Senada dengan itu, selaku Kuasa Hukum terlapor, Harkuna Litiloly menegaskan, laporan tersebut juga fitnah.

“Jelas bagi saya itu fitnah, nanti tinggal pelapor membuktikan bahwa laporan itu betul atau tidak, kalau tidak bisa dibuktikan kita akan membuat laporan balik, karena ini menyangkut nama baik,” tegas Harkuna.

Dirinya menduga, dibalik laporan pengaduan itu, ada motif lain.

“Kalupun benar klain saya melakukan tindakan tidak senonoh, selaku manusia yang memposisikan diri sebagai korban, mestinya ada ekspresi marah, namun keluar dari ruangan terlapor biasa saja, dan sempat ngobrol dengan beberapa pegawai, setelah tiba-tiba bikin laporan polisi, maksudnya bagaiman, jangan sampai ada motif lain dibalik laporan tersebut,” ungkapnya.

Selain tempuh jalur pidana, Kuasa Hukum terlapor juga akan menempuh jalur perdata, untuk gugat perbuatan melawan hukum bersangkutan.

“Saya akan tempuh jalur perdata, untuk gugat bersangkutan, tetkait perbuatan melawan hukum,” tandasnya.

Dikatakan, hingga kini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, namun terlapor belum juga dipanggil untuk proses pemeriksaan sebagai saksi.

“Saya tidak tau berapa saksi sudah diperiksa, namun klien saya hingga kini belum diperiksa,” ujar Harkuna.

Diberitakan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buru, Karim Wamnebo, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diduga sebagai korban pelecehan berinisial IMP, Selasa, 3/1/2023, kemarin.

Kejadian dugaan tindak pidana seksual terjadi di ruang Kasatpol PP Kabupaten Buru, di Desa Namlea, Kecamatan Namlea.

Dijelaskan, sebelumnya pelapor dipanggil ke ruang kerja terlapor, untuk membagikan uang, namun ketika sedang menghitung uang tersebut, tiba-tiba terlapor berdiri dan mendekatkan badannya untuk ingin mencium si pelapor.

“Awalnya terlapor memanggil sekertarisnya untuk menyuruh saya ke ruang kerjanya, sesampainya di dalam, saya diberikan uang untuk dibagikan ke teman-teman kerja, tapi pada saat saya sedang menghitung uang, terlapor mulai berdiri di samping saya, dan mendekatkan badannya ke badan saya untuk mau mencium saya, saya pun kaget dan langsung berdiri menjauh dari terlapor,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, setelah kejadian itu, dirinya berjalan keluar, namun kembali dihadang oleh terlapor, dan langsung memeluk pelapor.

“Saya ingin keluar, tapi terlapor menghadang saya dan langsung memeluk saya, seketika saya pun menolaknya dan berusaha mendorongnya, dan langsung melindungi diri, dengan cara menaruh kedua tangan ke posisi depan, untuk menutup payudara dan wajah,” ungkap Pelapor.

“Namun, terlapor berusaha menurunkan tangan saya, seketika itu tangannya langsung memegang dan meremas payudara sebelah kiri saya, setelah itu terlapor masih mau mengajak saya untuk duduk bicara, namun saya tidak mau, karena merasa malu, dan langsung keluar dari ruangan terlapor,” ucap Pelapor menambahkan.

Komentar