Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaMalukuPolitik

Lantik 50 Anggota PPK, Munir Minta Kerja Profesional dan Tidak Berafiliasi Dengan Kepentingan Partai Politik

250
×

Lantik 50 Anggota PPK, Munir Minta Kerja Profesional dan Tidak Berafiliasi Dengan Kepentingan Partai Politik

Sebarkan artikel ini
50 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Buru di lantik, di aula kantor Bupati Buru, Rabu, 4/12/2022.

BERITAMALUKU.COM – Sebanyak 50 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Buru, pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dilantik.

Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji anggota PPK tersebut digelar di aula kantor Bupati Buru, Rabu, 4/12/2022.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Munir Soamole dalam sambutannya, meminta agar para anggota PPK bekerja secara profesional, dan tidak tetkontaminasi dengan kepentingan partai politik.

“Perlu kami tegaskan kepada seluruh anggota PPK yang berhasil diambil sumpah dalam pelantikan tadi, bahwasanya dalam menjalankan tugas selaku penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan, saudara-saudari dituntut untuk bekerja secara profesional, mandiri dan tidak terkontaminasi, apalagi berafiliasi dengan kepentingan partai politik tertentu, ataupun bakal calon pasangan tertentu,” kata Munir dalam sambutannya, Rabu, pagi.

Munir menyebutkan, pelantikan terhadap 50 PPK, merupakan rangkaian kegiatan nasional pada tahapan temilihan umum Tahun 2024, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022, tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc.

Serta, secara eksplisit dituangkan dalam keputusan KPU Republik Indonesia (RI) Nomor 534, tentang perubahan atas keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022, tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggaraan pemilihan umum, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Kegiatan pembentukan badan adhoc di tingkat Kecamatan atau disebut PPK, dilaksanakan dengan memperhatikan seluruh ketentuan dan prinsip dasar, diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, peraturan KPU maupun diatur secara spesifik dalam keputusan terakhir Nomor 534 Tahun 2022, sehingga seluruh tahapan pembentukan dan rekrutmen PPK tersebut dilaksanakan secara transparan profesional dan bertanggungjawab, dengan mendapat pengawasan ketat dari Bawaslu Kabupaten Buru,” pungkasnya.

Dikatakan, animo masyarakat dalam mendaftarkan diri sebagai calon penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan cukup tinggi, itu dibuktikan pada saat proses pendaftaran dibuka.

Ada 365 masyarakat Kabupaten Buru mendaftarkan diri secara online, di aplikasi siakba KPU RI, dinyatakan lulus administrasi sebanyak 202 orang, kemudian yang mengikuti tahapan seleksi tertulis berbasis cat sebanyak 195 orang.

Dari 195 orang, 145 orang dinyatakan lulus dalam seleksi cat, dan berhak mengikuti tahapan seleksi wawancara, selanjutnya ditetapkan sebanyak 50 orang terpilih sebagai anggota PPK di 10 Kecamatan, dengan alokasi Kecamatan sebanyak 5 orang.

“Selaku penanggungjawab pemilu di negeri yang sama-sama kita cintai ini, mengharapkan sungguh kepada seluruh stakeholder, pemangku kepentingan, para pemimpin partai politik, peserta pemilu, dan masyarakat selaku pemilih, untuk kita kawal secara dan awasi bersama, pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024, terutama terhadap teman-teman PPK, yang akan melaksanakan seluruh tugas tahapan pemilu di tingkat Kecamatan dengan baik dan benar, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pintah Munir.

Munir berharap, dalam penerapan kerja di lapangan, jika ada yang keluar dari koridor, tidak taat asas, tidak tertib dan tidak loyal, maka sudah dipastikan akan berhadapan dengan segala konsekuensi, akibat dari sikap dan tindakan yang dinilai mencoreng lembaga penyelenggara pemilu di negeri ini.

“Ingat kita diawasi oleh lembaga pengawasan kita dinilai oleh seluruh pemangku kepentingan, peserta pemilu, dan seluruh masyarakat di negeri yang kita cintai ini,” harapnya.

Lanjutnya, oleh karena itu, jika segala ikhtiar disampaikan ini tidak dijalankan dalam melaksanakan tugas, maka sudah dipastikan akan ada evaluasi secara menyeluruh terhadap kerja saudara-saudari.

“Sekali lagi kami harapkan sungguh bekerjalah secara profesional dan mandiri, bebaskan diri dari kepentingan politik praktis, sehingga dalam masa menjalankan seluruh tugas tahapan pemilu di tingkat Kecamatan saudara-saudari mampu menciptakan iklim politik sehat, mampu menyajikan pemilu berkualitas, dan bertanggungjawab untuk menciptakan suhu politik damai dan sejuk, maka integritas saudata akan dipertaruhkan dalam menjalankan tugas sebagai PPK di 10 Kecamatan di Negeri Bupolo ini,” pintah Munir.

Diketahui, dari 50 anggota PPK yang dilantik, diantaranya ;

Anggota PPK Kecamatan Namlea ; Amirudin Buton, Abdullah Hiku, Hariyanto Wabula, Islan Biloro dan Saharudin Azhar.

Anggota PPK Kecamatan Lilialy ; Abdul Rahman Tinggapy, Helna Makatita, Handayami Langobele, Arwin Ridji dan Toni Hartono.

Anggota PPK Kecamatan Waplau ; Fandi Makatita, Rusman Rumbia, Jamaalim Tuharea, Idul Fitri Tomia dan Ramli Odo.

Anggota PPK Kecamatan Fenaleisela ; Ahmad Salasiwa, Minda Astuti Tuhlele, Suhardi Buton, Risno Wamnebo dan Idrus Salasiwa.

Anggota PPK Kecamatan Air Buaya ; Jufri Tomia, Rusman Ruyani, Irfan Baker, Iswan Tomari dan La Masiada Buton.

Anggota PPK Kecamatan Waeapo ; Fadli Awad Alkatiri, Irwan Limau, Nurhayati Rahawarin, Eka Jubaedah Wamnebo dan Kahfi Yusuf Sugiarto.

Anggota PPK Kecamatan Lolong Guba ; Sofyan Wally, Bahri Aco, Rahman Kelubas, Halim Besan dan Rini Umagapy.

Anggota PPK Kecamatan Waelata ; Kastuni, Nanik, Dani Surahman, Amin Haulussy dan Hanifudin Zam.

Anggota PPK Kecamatan Teluk Kayely ; Usra Wali, Wawan Subagio Kusnan, La Ode Sabaruddin sira, M. Kadafi Suriyadi dan Eva Sampulawa.

Anggota PPK Kecamatan Batabual ; Rahmad Gibrihi, Risna Silimbona, Arjun Bola, Mamim Papalia dan Agil Masbait.(*)

Comment