BERITAMALUKU.COM, Namlea – Penjabat Bupati Buru Syarif Hidayat sesalkan terkait dengan pernyataan sejumlah anggota DPRD yang menyebutkan dirinya membuat kegaduhan di Kabupaten Buru.
Syarif Hidayat mengatakan, apa yang dilakukannya itu merupakan suatu kebijakan yang dimilik oleh seorang kepala daerah, dan itu tidak bertentangan dengan hukum.
“Saya tidak paham dengan maksud kegaduhan itu seperti apa, kalau gaduh yang dimaksudkan terkait dengan saya punya, kebijakan itu sangat keliru,” kata Syarif saat dikonfirmasi berita-maluku.com, Selasa (5/11/2024).
“Masah bupati ambil kebijakan itu gaduh, bupati mengeluarkan satu keputusan terkait dengan hal yang menjadi tupoksi dia, kok disebut gaduh, kalau begitu kita tidak usah kerja,” lanjutnya.
Dirinya menjelaskan, seorang bupati membuat kegaduhan itu, kecuali bupati mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang sifatnya menghina masyarakat, menyapaikan satu pernyataan sikap yang memprovokasi masyarakat.
“Tapi terkait dengan kita punya kebijakan kok disebut gaduh. Kalau ada orang-orang yang tidak senang dengan kebijakan itu, lalu mereka protes itu hal biasa,” ujarnya.
Dirinya menanyakan maksud gaduh ini yang disampaikan anggota DPRD ini bagaimana, apakah masyarakat ada yang berkelahi gara-gara bupati provokasi masyarakat.
“Saya membuat kegadugan kecuali ada pernyataan sikap yang sifatnya menghina masyarakat, atau saya membuat kebijakan yang bertentangan dengan adat-istiadat di masyarakat, sehingga masyarakat semua marah, karena buat kebijakan yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Kabupaten Buru menyebutkan, Pj Bupati Buru Syarif Hidayat sering membuat kegaduhan di Kabupaten Buru.
Mulai dari penggunaan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 16,7 miliar di dinas pendidikan yang tak dapat dipertanggungjawabkan, sampai dengan pergantian sejumlah Pj kepala desa.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Buru, Irfan Papalia saat rapat lintas komisi antara DPRD dan Pemda Buru, di ruang rapat DPRD Buru, Senin (4/11/2024).
“Saudarah Pj Bupati yang membuat gaduh di negeri ini, yang pertama kado terburuk pada Tahun 2024 tepatnya 17 Agustus kemarin. Dimana Pj Bupati Buru tidak dapat bertanggungjawab terkait DAK senilai Rp 16,7 miliar di dinas pendidikan,” ungkap Papalia.(*)
Comment