BERITAMALUKU.COM, Namlea – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru menyebutkan, Pj Bupati Buru Syarif Hidayat sering membuat kegaduhan di Kabupaten Buru.
Mulai dari penggunaan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 16,7 miliar di Dinas Pendidikan yang tak dapat dipertanggungjawabkan, sampai dengan pergantian sejumlah Pj kepala desa.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Buru, Irfan Papalia saat rapat lintas komisi antara DPRD dan Pemda Buru, di ruang rapat DPRD Buru, Senin (4/11/2024).
“Saudarah Pj Bupati yang membuat gaduh di negeri ini, yang pertama kado terburuk pada Tahun 2024 tepatnya 17 Agustus kemarin. Dimana Pj Bupati Buru tidak dapat bertanggungjawab terkait DAK senilai Rp 16,7 miliar di dinas pendidikan,” ungkap Papalia.
Pada pertemuan itu, dirinya meminta apakah DAK Rp 16,7 miliar itu bisa dikembalikan ke daerah atau tidak, karena bisa berdampak pada Tahun 2025 dan 2026.
“PJ Bupati jangan terlalu melakukan hal-hal yang tidak penting di negeri ini, ada yang lebih penting, yaitu soal pendidikan dan kesehatan, dan jangan bikin kegaduhan,” pintahnya.
Senada dengan itu, anggota DPRD Buru Muid Wael menambahkan, terkait pergantian PJ kepala desa, harus ada pemberitahuan. Nyatanya, apa yang dilakukan Pj Bupati sama sekali tanpa ada pemberitahuan, baik ke DPRD maupun masyarakat.
“Namun yang terjadi hari ini, pelantikan Pj Kades di malam hari, masyarakat yang Pj Kades mau diganti itu tidak tau, kemudian yang jadi PJ itu dari desa lain menjabat di desa lain, apa yang dilakukan Pj Bupati ini maksudnya bagaimana,” ujar Muid.
Ia menyebutkan, pergantian PJ Kades ini merupakan satu kegaduhan yang sengaja dilakukan oleh PJ Bupati Buru.
“PJ Bupati sengaja membuat kegaduhan, apalagi saat itu kita telah memasuki momentum Pilkada, jangan sampai ada kepentingan politik di dalamnya,” ungkapnya.
Kemudian, Wakil Ketua DPRD, Jaidun Saanun mengatakan, pergantian Pj kepala desa bisa saja dilakukan, namun setelah dilaksanakannya pemilihan kepala daerah pada 27 November nanti, hal itu dilakukan agar tidak adanya masalah, apalagi saat ini telah memasuki minggu tenang.
“Sudah pasti pergantian Pj kepala desa merupakan hak prerogatif Pj Bupati, namun sesuai dengan regulasi dan undang-undang. Untuk itu, menjelang 24 November, ada 14 pj Kades yang masah jabatannya berakhir. Tetapi, sebagai wakil rakyat, untuk menjaga keamanan, ketertiban, terselenggaranya Pilkada dengan baik, aman, jujur dan adil, alangkah baiknya, Pj Bupati tidak melakukan proses pergantian,” pintah Saanun.
Dikatakan, paling tidak kita menunggu sampai selesai pelaksanaan Pilkada pada 27 November nanti, baru dilaksanakan pergantian.
“Tujuannya supaya kita sama-sama menjaga agar tidak terjadi kegaduhan di 14 desa atau di Kbupaten Buru,” pungkas Saanun.(*)
Comment