BERITAMALUKU.COM, Namlea – Sejumlah bos pembeli emas berhasil diringkus pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku. Akan tetapi ada sebagian bos besar masih bebas berkeliaran dan menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Beberapa bos besar yang belum tersentuh hukum yakni Jamaludin alias Haji Markus dan Haji Sultan.
Haji Sultan saat berkediaman di Kompleks BTN Tatanggo, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Sementara Haji Markus menjalankan bisnis penjualan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta pembelian emas di kawasan tambang gunung botak, tepatnya di Unit 18 Desa Debowae dan Desa Wamsait.
Meskipun aktivitas ilegal tersebut sangat dilarangan oleh pihak kepolisian, namuan keduanya masih bebas beraktivitas hingga saat ini tanpa adanya penindakan hukum.
Diketahui, Krimsus Polda Maluku berhasil menangkap sejumlah bos tambang beberapa waktu lalu.
Para bos beserta barang bukti berupa emas berjumlah ratusan gram itu sudah diamankan di Mapolda Maluku, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.(*)
Comment