BERITAMALUKU.COM, Piru – PT Tiga Ikan Jaya Utama yang memproduksi batu pecah di Kali Laala, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, mendapat teguran keras dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku.
BWS Maluku melayangkan surat teguran terkait dengan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan batu pecah tersebut.
Berdasarkan surat teguran bernomor ; UM.02.06/ BWS.19.08.02/ V/ 01/ 2024, tentang pemeritahuan keamanan tanggul di Dusun Laala.
Yang mana perusahaan tersebut dinilai telah merusak timbunan tanggul, dengan cara membangun barak kerja serta dijadikan timbunan tanggul sebagai akses jalan alat berat.
Untuk itu pihak BWS Maluku meminta perusahaan batu batu pecah itu untuk segera memperbaiki kondisi tanggul tersebut seperti semula.
Sebelumnya diberitakan, perusahaan batu pecah (batu split) diduga merusaki talud penahan banjir.
Pantauan berita-maluku.com, di lokasi pukul 13:00 WIT, Sabtu (14/9/2024) kemarin, perusahaan telah menimbun sebagian talud dengan pasir, dijadikan sebagai jembatan, agar aktivitas kendaraan untuk melakukan pengambilan material di kali tersebut dapat dilakukan.
Padahal, hal itu tidak boleh dilakukan oleh pihak perusahaan, karena hal seperti itu dapat merusaki tanggul.
Seharusnya pihak perusahaan dapat membangun jembatan sendiri untuk aktivitas kendaraan, bukan jadikan talud itu sebagai jembatan penghubung.(*)
Comment