BERITAMALUKU.COM, Piru – PT Tiga Ikan Jaya Utama terkesan cuek dan menantang pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku terkait dengan surat teguran keras.
Pasalnya, surat teguran yang dilayangkan pihak BWS Maluku pada 27 Mei 2024 lalu, sampai saat ini tidak diindahkan oleh pihak perusahaan batu pecah tersebut.
Diantaranya, bangunan barak kerja serta timbunan tanggul yang dijadikan akses jalan alat berat itu masih tetap sama.
Padahal, aktivitas itu sudah dilarang, dan diminta untuk mencari alternatif lain oleh BWS Maluku, namun pihak perusahaan membiarkannya.
Selain itu, pihak PT Tiga Ikan itu tak memperbaiki kondisi tanggul tersebut seperti semula, seperti yang diminta oleh BWS Maluku.
Diketahui, berdasarkan surat teguran bernomor ; UM.02.06/ BWS.19.08.02/ V/ 01/ 2024, tentang pemeritahuan keamanan tanggul di Dusun Laala.
Pihak BWS Maluku menegaskan agar PT Tiga Ikan Jaya Utama itu tidak beroperasi berdekatan dengan area sepanjang tanggul.
Karena, kemungkinan besar tanggul tersebut akan mengalami keruskan cukup parah, dan itu sangat merugikan masyarakat.
Diberitkan, diduga telah melakukan pengerusakan lingkungan, Praktisi Hukum Seram Bagian Barat (SBB), Amin Seipatiseun, meminta pihak BWS Provinsi Maluku untuk menghentikan aktivitas pengambilan material batu oleh perusaahan batu pecah.
Pasalnya, lokasi yang dijadikan sebagai areal pengoperasi perusahaan tersebut merupakan kawasan rawan banjir.
“Kita sangat peduli terkait dengan lingkungan sekitar, karena daerah itu sering banjir, maka tidak boleh ada aktivitas pengambilan material dalam bentuk apapun dari kali tersebut,” ungkap Amin.
Amin menegaskan, dengan adanya aktivitas perusahaan yang diduga dapat merusak lingkungan, maka pihak BWS Maluku serta penegah hukum lainnya jangan tinggal diam, harus ambil tindakan tegas.
“Bila perlu perusahaan itu harus ditutup, supaya masyarakat setempat tidak menjadi korban ketika musim hujan tiba, BWS Maluku segera panggil pihak perusahaan untuk dievaluasi, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB harus periksa pimpinan perusahaan terkait dengan surat izin operasi,” tegas Amin.(*)
Comment