BERITAMALUKU.COM, Namlea – Gabungan mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat Desa Lamahang akan menggelar aksi besar-besaran pada Selasa (10/9/2024) besok.
Masyarakat Desa Lamahang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru untuk segera menangkap mantan Pj Kepala Desa berinisial UT, Bendahara dan Sekertaris, terkait dugaan surat pertnggujawaban (SPJ) fiktif pada Tahun 2023.
Pasalnya, dalam SPJ tersebut ditemukan adanya dugaan korupsi dana desa, yang merugikan negara hingga mencapai Rp 1 miliar.
Hal itu disampaikan salah satu warga, La Ode Alimin kepada berita-maluku.com, Minggu (8/9/2024).
“Saya dengan sejumlah mahasiswa Universitas Iqra Buru (Uniqbu) rencananya kita akan kasih masuk surat aksi. Aksi yang akan kita lakukan itu pada Selasa 10 September 2024, selesai aksi baru kita masukan laporan ke Kejari Buru,” kata Alimin.
Ia menyebutkan, lokasi yang menjadi titik aksi yakni, Dinas PMD, Inspektorat, Simpang Lima, Kejaksaan Buru, dan berikutnya di kantor Desa Lamahang.
“Kenapa kita lakukan demo, karena hingga saat ini mantan Pj Kepala Desa belum ada inisiatif serta etikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, data yang berhasil kita kumpulkan itu mulai Tahun 2020-2021 dan Tahun 2023, dan samuanya ada temuan terkait dugaan SPJ fiktif.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kades, Bendahara dan Sekertaris Desa Lamahang kini menjadi sorotan warga, setelah adanya temuan dugaan pembuatan laporan program fiktif yang bersumber dari dana desa (DD) Tahun 2023, kurang lebih senilai Rp 500 juta.
“Laporannya ada tapi program tidak dikerjakan, seperti penanggulangan bencana, dengan anggaran Rp 266,400,000, padahal sama sekali tidak ada bencana,” ujar Alimin.
Kemudian, ada juga laporan terkait pembangunan keramba dengan anggaran kurang lebih Rp 149,500,000, namun bukti fisiknya tidak ada.
“Tak hanya itu saja, ada beberapa item program desa yang SPJ-nya dibuat, nominalnya juga ratusan juta rupiah, tapi sebetulnya program tersebut tak dikerjakan,” pungkasnya.(*)
Comment