Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaEkonomiMalukuPendidikan

DPRD Sebut Pj Bupati Syarif Hidayat Berikan Kado Buruk untuk Masyarakat Buru, ini Alasannya

227
×

DPRD Sebut Pj Bupati Syarif Hidayat Berikan Kado Buruk untuk Masyarakat Buru, ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Tampak depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru, Jumat (17/3/2023). Sumber ; ist

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Anggota DPRD Buru menilai Pj Bupati Buru Syarif Hidayat memberikn kado buruk kepada masyarakat Bupolo di moment HUT Kemerdekaan RI ke-79.

Penilaian itu disampaikan anggota DPRD Buru, Jaidun Saanun dan Irfan Papalia pada Rapat DPRD terkait penyampaian nota rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, Jumat (16/8/2024) kemarin.

“Sebagai wakil rakyat, saya menyampaikan, bahwa Syarif Hidayat dan pemerintah daerah gagal dalam mengelola DAK Bidang pendidikan. Ini menjadi catatan penting bagi wakil rakyat,” kata Jaidun.

Dirinya meragukan soal pernyataan Pj Bupati soal peningkatan sumber daya manusia (SDM).

“Mau peningkatan SDM bagaimana, DAK Rp 16,7 miliar saja tidak mampu diurus,” ucapnya.

Dirinya meminta kepada Pj Bupati untuk mengevaluasi secara keseluruhan OPD hingga yang paling bawah.

Selain itu, pimpinan DPRD dan para wakil rakyat juga harus mengevaluasi Pj Bupati Buru, karena tidak mampu menginstruksikan bawahannya dengan baik.

“Luar biasa, selama pemerintahan ini berjalan, baru pernah terjadi DAK Bidang Pendidikan Rp 16,7 miliar yang telah digenggaman, kini ditarik oleh Pempus,” sesal Jaidun.

Senada dengan itu, anggota DPRD Buru Irfan Papalia menambahkan, PJ Bupati dan Pemkab Buru dinilai gagal dengan memberi kado buruk di moment HUT RI.

“Masalah yang terjadi hari ini merupakan pemberian satu kado ulang tahun RI yang sangat mengecewakan,” ujar Irfan.

Politisi PKS itu menyebutkan, di moment seperti ini, seharusnya anggaran DAK fisik bidang pendidikan sudah dapat dimanfaatkan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan di daerah.

“Nyatanya yang terjadi, pemanfaatan DAK Rp 16,7 miliar itu tidak terlaksana dan berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Diketahui, DAK Rp 16,7 miliar itu bukan ditarik kembali ke kas negara, namun sampai saat ini Pemerintah Pusat (Pempus) belum melakukan pencairan kepada Pemda Buru.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Buru, Dahlan Kabau kepada berita-maluku.com, Kamis kemarin.

“Bukan tarik, tapi tidak dapat kirim anggaran karena terlambat berproses sampe batas waktu akhir belum selesai reviu,” ungkapnya. (*)

Comment