Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

Cianida 66 Koli Ditangkap, Ketua PWI Minta Polres Buru Tegas dan Terbuka Soal Penindakan B3

222
×

Cianida 66 Koli Ditangkap, Ketua PWI Minta Polres Buru Tegas dan Terbuka Soal Penindakan B3

Sebarkan artikel ini
Tampak depan Mapolres Buru, Minggu (18/12/2022).

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Beberapa waktu lalu Polres Buru berhasil mengamankan zat kimia atau bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis cianida (CN) sebanyak 66 koli, di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.

Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan Polres Buru. Sehingga pemilik B3 tersebut segera ditangkap.

Untuk itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru, Asma Payapo minta Polres Buru untuk ambil langkah tegas dalam penegakan hukum.

Sehingga para pelaku pengedar B3 di kabupaten berjuluk Bupolo ini tidak lagi bebas melakukan bisnis ilegal tersebut.

Selain itu, Polres Buru juga diminta untuk selalu terbuka terkait perkembangun kasus B3 itu, supaya publik bisa mengetahuinya.

“Saya minta Kapolres untuk terbuka terkait kepemilikan 66 koli B3. Jangan sampai nasibnya sama seperti yang lalu-lalu,” kata Payapo, Rabu (19/6/2023).

Ia menjelaskan, penangkapan B3 sering dilakukan Polres Buru, namun tidak ada tindak lanjut dengan alibi barang temuan.

“Padahal barang sampai di Kota Namlea itu ada pemilik, tidak mungkin barang jalan sendiri sampe ke Namlea,” ucapnya.

Dirinya menegaskan, Polres Buru harus tegas dan peka terkait penemuan B3 sebanyak 66 koli pada operasi peti 3 Juni kemarin. Dan terbuka mengekspose siapa pemilik barang, serta ambil langkah tegas dari pihak kepolisian terhadap pemilik barang tersebut.

“Jangan sampai timbul mosi tidak percaya kepada Polres Buru lantaran tidak adanya tindakan tegas terkait kasus B3. Pasalnya, selama ini, penangkapan B3 dalam hal ini, Cianida tidak pernah ada penetapan tersangka,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *