BERITAMALUKU.COM, Piru – Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon (YPBHA) Cabang Seram Bagian Barat (SBB) atas kerjasama dengan Lapas Kelas IIB Piru, telah menandatangani 13 surat kuasa dari masyarakat yang tersangkut hukum (tahanan).
Penanganan 13 kasus tersebut ditangani sejak berdirinya lembaga YPBHA Cabang SBB, berdasarkan akta pendirian tanggal 4 Maret 2024 hingga sekarang. Terhitung kurang lebih 3 bulan.
Hal itu diungkapkan Ketua YPBHA Cabang SBB Aziz Fesanrey kepada berita-maluku.com, Sabtu (22/6/2024).
“Kami diminta untuk memberikan bantuan hukum (pendampingan hukum) secara cuma-cuma untuk masyarakat tidak mampu,” ungkap Fesanrey.
Dirinya menjelaskan, pendampingan hukum itu dilakukan sesuai UU nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
“Ada sebanyak 13 perkara, terdiri dari ; 12 perkara pidana dan 1 perkara perdata. Tidak menutup kemungkinan perkara akan bertambah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini sudah ada 6 perkara yang sudah memasuki proses persidangkan, serta 7 perkara lainnya masih dalam proses kepolisian dan kejaksaan.
“Penanganan kasus yang ditangani YPBHA Cabang SBB tidak mendapatkan bantuan dari pihak manapun. Kami melakukan prosesĀ pendampingan dengan biaya sendiri itu juga atas inisiatif Ketua Yayasan. Hal itu dilakukan karena minimnya biaya operasional yayasan dalam pendampingan hukum. Tapi kita juga tidak memungut biaya jasa pengacara maupun biaya perkara dalam setiap perkara (gratis),” jelasnya.
Dirinya berharap, dengan adanya lembaga YPBHA Cabang SBB ini bisa memberikan bantuan hukum yang layak kepada masyarakat.
“Lembaga YPBHA berusaha melakukan pendampingan hukum sampai putusan pengadilan yang tetap dan mengikat. Intinya adalah soal logistik yayasan yang terbatas, sehingga ada perhatian dari pemerintah utamanya Pemda SBB, dapat membantu yayasan berdasarkan regulasi,” pungkasnya.(*)