BERITAMALUKU.COM, Namlea – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru Ridwan Tukuboya mendesak Feri Tanaya selaku pimpinan perusahaan PT. Wainibe Wood Industri (WWI) agar segera membayar gaji karyawan.
Pasalnya, hingga saat ini hak-hak karyawan berupa gaji selama 5 bulan tak kunjung dibayar oleh pihak perusahaan kayu lapis itu.
“Saya minta Pak Feri atau managemen perusahan segera membayar seluruh gaji karyawan PT. WWI selama 5 bulan. Totalnya ada 8 bulan, yang baru dibayar 3 bulan, masih ada tunggakan 5 bulan yang harus dibayar,” kata Tukuboya kepada wartawan, Rabu, (12/6/2024).
Dirinya mengungkapkan, selama ini karyawan telah melaksanakan kewajibannya, maka pihak perusahaan harus membayar hak-hak mereka.
“Akibat keterlambatan pembayaran gaji, beberapa waktu lalu pimpinan DPRD Buru mengadakan kunjungan kerja ke perusahaan, tapi DPRD hanya ditemui oleh staf perusahaan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, PT WWI yang beroperasi di Desa Waspait, Kecamatan Fena Lisela, Kabupaten Buru, Maluku itu tidak membayarkan ratusan gaji karyawan, sejak Agustus 2023 sampai Januari 2024.
“Alasan tidak membayar gaji itu karena harga kayu log turun. Terakhir kita terima gaji itu pada Desember 2023 lalu, namun itu gaji bulan Agustus, September 2023 sampai Januari 2024 belum diterima,” ucap salah satu karyawan.
Mirisnya lagi, lanjutnya, bukan saja gaji karyawan yang tak dibayar, tunjangan hari raya (THR) atau hari-hari besar keagamaan juga dipotong oleh pihak perusahaan.
“Ada juga THR milik pekerja harian lepas dipotong oleh perusahaan, kita sendiri tidak tau alasannya,” tandasnya.
Diketahui, perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dapat dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/ buruh.
Hal itu diatur dalam Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatakan, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/ buruh.
Denda yang dimaksud dikenakan dengan ketentuan Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan/ PP Pengupahan.
Sempai berita ini dimuat, pihak PT WWI hingga kini belum berhasil dihubungi media, lantaran akses komunikasi ke perusahaan terbilang cukup sulit.(*)
Comment