BERITAMALUKU.COM, Namlea – Sebanyak dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea menerima remisi lanjut usia (lansia), Sabtu (8/6/2024).
Remisi ini diberikan langsunga Kepala Lapas Namlea Ilham ke WBP berinisial AL (71) dan AS (70), berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-967.PK.05.04 Tahun 2024.
“Terdapat dua orang Warga Binaan kami yang memenuhi syarat menerima remisi lansia yakni AL dengan usia 71 tahun menerima remisi sebesar 1 bulan dan AS berusia 70 tahun dengan besaran remisi 2 bulan,” ungkap Kalapas.
Dirinya menjelaskan, pemberian remisi lansia kepada Warga Binaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 pasal 29 ayat 1.
“Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana yang dipidana paling lama tahun, berusia di atas 70 tahun atau menderita sakit berkepanjangan,” jelasnya.
Pemberian remisi ini, harap Ilham, dapat menjadi pemantik semangat bagi Warga Binaan agar lebih giat dalam mengikuti program pembinaan dan terus berbenah untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
“Usia bukan penghalang untuk berbenah menjadi lebih baik, jadi kami harap Warga Binaan yang mendapatkan remisi ini tetap semangat untuk ikut pembinaan dan program-program yang kami laksanakan,” pungkasnya.(*)
Comment