Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

Polisi Serahkah Tersangka Pencurian Kubah Masjid dan BB ke Kejari Buru

259
×

Polisi Serahkah Tersangka Pencurian Kubah Masjid dan BB ke Kejari Buru

Sebarkan artikel ini

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Penyidik Satreskrim Polres Buru menyerahkan AG (68) tersangka pencurian kuba masjid dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru. Rabu (8/5/2024).

Hal itu dilakukan berdasarkan surat penyerahan tersangka dan barang bukti nomor: B/ 06/ V/ RES.1.8./ 2024/ RESKRIM, tanggal 08 Mei 2024.

“Hari ini penyidik Satreskrim Polres Buru telah menyerahkan tersangka AG ke Kejari Buru,” kata Kasi Subpenmas Humas Polres Buru, Aipda MYS Djamaludin.

Dirinya menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan menemukan alat bukti yang cukup, akhirnya AG mengakui perbuatannya.

“Penyerahan tersangka dan BB itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan, karena sudah lengkap maka diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

“Semoga dengan diungkapnya kasus pencurian kubah masjid ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Kabupaten Buru agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum,” harap Djamaludin.

Diberitakan, kuba masjid Al-Huda berlapis emas murni seberat 2,6 kilogram di Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Maluku, dicuri orang tak dikenal (OTK) pada Minggu (3/3/2024) malam.

Peristiwa tersebut sangat menggeparkan seluruh masyarakat Kabupaten Buru, khususnya warga Desa Kaiely.

Pasalnya, kuba masjid yang merupakan simbol rumah ibadah itu tiba-tiba saja hilang.

Namun, berselang beberapa hari, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian kubah masjid tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *