Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaMaluku

3 Ranperda Disetujui dan Disahkan DPRD Buru

214
×

3 Ranperda Disetujui dan Disahkan DPRD Buru

Sebarkan artikel ini

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Setelah melewati tahapan pembahasan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) akhirnya disetujui dan ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru, oleh Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru.

Tiga Ranperda tersebut disetujui dan disahkan pada sidang Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian laporan Bapemperda dan pendapat akhir fraksi sekaligus pengambilan keputusan DPRD serta persetujuan bersama terhadap tiga Ranperda Kabupaten Buru, di Gedung DPRD Buru, Namlea, Selasa (30/4/2024).

Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Buru Djalil Mukaddar, dan dihadiri oleh 17 dari 25 anggota DPRD Kabupaten Buru.

Turut hadir juga, Penjabat Bupati Buru, Jalaludin Salampessy serta Pimpinan OPD di lingkup pemerintah Kabupaten Buru.

Adapun tiga Ranperda yang disetujui, yakni pengelolaan keuangan daerah, izin usaha perkebunan, dan perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Buru nomor 17 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Pantauan berita-maluku.com di lokasi, sebelum disahkan Ranperda tersebut, fraksi-fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat. Dan akhirnya lima fraksi DPRD Buru menyatakan menerima Ranperda itu guna disahkan menjadi Perda. Fraksi tersebut diantaranya, Golkar, PPP, PKB, GRS dan Bupolo.

Penjabat Bupati Buru, Jalaludin Salampessy dalam sambutannya menyampaikan, pengesahan terhadap Ranperda ini sangat penting, artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen yang jelas, mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.

“Persetujuan untuk disahkannya Ranperda ini sebagai salah satu upaya komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Buru untuk menyongsong daerah lebih baik. Oleh karena itu penting bagi kita untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak, bahwa Perda merupakan bentuk pelaksanaan dari otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang, sehingga seyogyanya semua pihak dapat melihat urgensi pengaturan dalam Perda dari berbagai macam sudut pandang atau aspek,” kata Salampessy.

“Tentu saja tidak hanya pemahaman, namun komitmen yang harus terus kita jaga untuk mengimplementasikan Perda yang telah ditetapkan. Besar harapan kita semua, Perda disepakati ini ketika diimplementasikan dapat memberikan manfaat yang dirasakan semua pihak terutama bagi masyarakat Kabupaten Buru,” lanjut dia menambahkan.

Salampessy juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan, serta ucapan terima kasih kepada ketua, wakil ketua dan para anggota dewan, yang telah bekerja keras menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan ketiga Ranperda ini.

“Atas nama Pemda Kabupaten Buru, kami mengucapkan selamat dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat dan seluruh pihak yang telah ikut berpartisipasi dalam menyukseskan Rapat Paripurna ini. Demikian dapat saya sampaikan, semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua dalam melaksanakan tugas pengabdian bagi bangsa, negara serta khususnya negeri Bupolo tercinta dengan semangat Retemena Barasehe, bersama kita bisa ciptakan senyum Bupolo,” pungkasnya.(*)

Comment