BERITAMALUKU.COM, Namlea – Kini telah memasuki masah tenang Pemilu 2024, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru M. Hasan Pakaja mengimbau kepada seluruh calon legislatif, partai politik, pendukung/ simpatisan, serta seluruh media massa, cetak dan elektronik, untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat kampanye di wilayah Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
“Saat ini kita memasuki masa tenang Pemilu, seluruh alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di wilayah Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan harus dibersihkan,” kata Pakaja. Senin (12/2/2024).
Dirinya menegaskan, untuk tidak memposting dan/ atau membagikan konten-konten bersifat kampanye pada media sosial, whatsapp, facebook, instagram, youtube, twitter, telegram, tiktok dan lainnya.
“Seluruh postingan dan/ atau konten-konten bersifat kampanye pada media sosial pribadi segera dihapus,” tegasnya.
Dia menjelaskan, dasar imbauan itu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pemilu, Pasal 1 angka 36, masa tenang adalah masa tidak dapat digunakan melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
“Pasal 276 Ayat (1), kampanye Pemilu dilakukan tiga hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dimulainya masa tenang,” jelasnya.
Kemudian, berdasarkan Pasal 276 Ayat (2), kampanye Pemilu melalui iklan media cetak, media elektronik dan internet dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir pada mulainya masa tenang.
“Pasal 278 Ayat (1), masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024. Pasal 287 Ayat (5), media cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu, atau bentuk lainnya mengarah pada kepentingan kampanye Pemilu menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan Pasal 492, setiap orang sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal telah ditetapkan KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 Ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Serta, menurut Pasal 509, setiap orang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 Ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
“Imbauan ini saya sampaikan sebagai wujud netralitas Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru serta dukungan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 secara kondusif, aman dan tertib di wilayah Kabupaten Buru dan Buru Selatan. Sebagaimana kita mengingat berdasarkan Pasal 278 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu, terhitung sejak 11-13 Februari 2024, yaitu merupakan masa tenang kampanye Pemilu serentak 2024,” harapnya.(*)
Comment