Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaHukum & KriminalMalukuPolitik

Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka Pelanggaran Pemilu ke Penyidik

489
×

Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka Pelanggaran Pemilu ke Penyidik

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) Kejari Buru, Gustian Winanda saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya. Senin (15/1/2024).

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru kembalikan berkas tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu ke tim penyidik Polres Pulau Buru untuk dilengkapi. Minggu (14/1/2024) kemarin.

Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) Kejari Buru, Gustian Winanda mengatakan, penanganan kasus yang menyangkut para Caleg DPRD Kabupaten Buru itu masuk tahap P19, atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

“Terkait dengan tiga perkara Gakumdu itu, tiga-tiganya ada petunjuk dari tim Jaksa peneliti yaitu P19. Jadi sementara itu, berkasnya dikembalikan untuk dilengkapi,” kata Winanda kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/1/2024).

Dirinya menjelaskan, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke tahap pertama oleh penyidik Reskrim Polres Pulau Buru, pada 12 Januari 2024, untuk diteliti oleh tim penuntut umum Kejari Buru.

“Jadi, tim penyidik pada Jumat kemarin sudah mengirimkan berkas tahap satu, dari berkas tersebut, tim penuntut umum Kejari Buru memiliki waktu tiga hari untuk meneliti formil dan materilnya, apakah sudah lengkap atau belum,” jelasnya.

Setelah diteliti oleh JPU, lanjutnya, berkas tiga tersangka dikembalikan kepada penyidik, sehingga penyidik mendapatkan petunjuk dari Jaksa untuk dilengkapi berkas tersebut.

Dirinya menyebutkan, ketiga tersangka ini disangkakan terkait pelanggaran kampanye.

“Dugaannya pelanggaran kampanye di tempat yang dilarang melakukan kampanye,” ujarnya.

Diketahui, ketiga tersangka itu merupakan Caleg DPRD Kabupaten Buru juga Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran.

Diantaranya, Taher Fua (Golkar), M. Rum Soplestuny (Golkar) dan Abubakar Karepesina (Gelora).

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan, nomor : S. Tap/ 03/ I/ RES.1.24/ 2024/ Reskrim.

Mereka dinilai telah melakukan pelanggaran Pemilu pada 28 November 2023 lalu oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru.

Sehingga, pelaksanaan kegiatan “Revolusi Putih” atau pembagian susu gratis kepada siswa SD di sejumlah Sekolah Dasar di Kota Namlea itu dilaporkan sebagai pelanggaran dan sudah ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).(*)

Comment