PT WWI di Kabupaten Buru Tidak Bayar Gaji Karyawan Selama 6 Bulan

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Perusahaan kayu lapis (triples) PT Wainibe Wood Industri (WWI) yang beroperasi di Desa Waspait, Kecamatan Fena Lisela, Kabupaten Buru, Maluku, tidak membayarkan ratusan gaji karyawan selama enam bulan.

Hal itu diungkapkan salah satu pekerja yang enggan sebutkan namanya kepada berita-maluku.com saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (15/1/2024).

“Kita (karyawan) punya gaji enam bulan belum dibayar, sejak Agustus 2023 sampai Januari 2024,” ungkapnya.

Dirinya menyebutkan, alasan pihak perusahaan menahan dan enggan membayar gaji karyawan itu karena terjadi penurunan harga kayu log.

“Alasan tidak membayar gaji itu karena harga kayu log turun. Terakhir kita terima gaji itu pada Desember 2023 lalu, namun itu gaji bulan Agustus, September 2023 sampai Januari 2024 belum diterima,” ucap dia.

Mirisnya lagi, lanjutnya, bukan saja gaji karyawan yang tak dibayar, tunjangan hari raya (THR) atau hari-hari besar keagamaan juga dipotong oleh pihak perusahaan.

“Ada juga THR milik pekerja harian lepas dipotong oleh perusahaan, kita sendiri tidak tau alasannya,” tandasnya.

Olehnya itu, para pekerja berharap, pihak perusahaan segera membayar gaji karyawan, sebab banyak kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi.

Pasalnya, para karyawan yang bekerja di PT WWI semuanya bergantung hidup dengan upah kerja tersebut.

Mereka juga meminta kepada para wakil rakyat atau anggota DPRD Kabupaten Buru agar segera memanggil pihak perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Semoga saja anggota DPRD Kabupaten Buru dapat memanggil pihak-pihak terkait, supaya gaji karyawan segera dibayar, karena kita sangat bergantung dengan gaji itu, baik untuk kebutuhan keluarga maupun sekolah anak,” harapnya.

Diketahui, perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dapat dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.

Hal itu diatur dalam Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatakan, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

Denda yang dimaksud dikenakan dengan ketentuan Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan/ PP Pengupahan.

Sempai berita ini dimuat, pihak PT WWI hingga kini belum berhasil dihubungi media, lantaran akses komunikasi ke perusahaan terbilang cukup sulit.(*)

Komentar