BERITAMALUKU.COM, Malteng – Tim Jaksa Penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) di Wahai, resmi menaikan status kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan dan Penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ ADD) Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Tahun Anggaran 2021 dan 2022 senilai Rp 727,359 juta ke tahap penyidikan.
Naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik melakukan ekspos, yang digelar di Kantor Kejari Malteng di Wahai. Jumat (22/12/2023).
Kepala Cabang (Kacab) Kejari Malteng di Wahai selaku Jaksa Muda, Azer Jongker Orno mengatakan, potensi dugaan kerugian keuangan negara diperkirakan dapat bertambah seiring dengan proses penyidikan yang akan berlangsung.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Penyelidik Cabang Kejari Malteng di Wahai, akan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan guna mencari serta mengumpulkan bukti, agar kasus tindak pidana korupsi DD/ ADD menjadi terang dan dapat menemukan tersangkanya,” kata Orno.
Mantan Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru itu menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat Negeri Wahai, bahwa adanya dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan DD/ ADD Tahun 2021-2022, diduga dilakukan oleh Pejabat Pemerintah Negeri Wahai beserta perangkatnya.
“Setelah diperoleh informasi pada Tahun 2022, Inspektorat Kabupaten Malteng melaksanakan pemeriksaan pengelolaan DD/ ADD Negeri Wahai Tahun 2020 dan 2021, dan hasilnya mendapat temuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, kurang lebih senilai Rp 356.891.102, dan sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh perangkat Desa Negeri Wahai,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Orno, Tim Penyelidik Cabang Kejari Malteng di Wahai menindak lanjuti temuan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan didapatkan hasil, yaitu pada Tahun 2021, Negeri Wahai mendapatkan anggaran senilai Rp 1.706.874.000, terdiri dari ADD senilai Rp 1.123.893.000, dan DD Rp. 518.981.000.
Kemudian, pada Tahun 2022 mendapat anggaran senilai Rp 1.689.352.000, terdiri dari ADD senilai Rp 1.067.586.000 dan DD senilai Rp 621.766.000.
“Tim Penyelidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan ADD/ DD Negeri Wahai Tahun 2021 dan 2022, berupa pelaksanaan kegiatan, meliputi kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik, yang dilakukan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pada APBNeg berbentuk markup maupun fiktif. Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 727.359.050,” pungkasnya.(*)
Comment