BERITAMALUKU.COM, Namlea – Aktivitas penjualan bahan baku yang diperuntukan untuk pengelolaan emas, di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak secara terang-terangan dilakukan.
Padahal, hal tersebut sangat dilarang oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polres Pulau Buru, sehingga tidak boleh dilakukan oleh pihak manapun.
Pasalnya, sampai saat ini Polres Pulau Buru masih terus melakukan pemeriksaan di sejumlah pelabuhan yang ada di Namlea, terkait dengan masuknya barang atau bahan pendukung lainnya soal pengelolaan emas.
Alhasil, para oknum-oknum nakal itu tidak mengindahkan larangan pihak kepolisian tersebut.
Pantauan berita-maluku.com di lapangan, Senin (18/12/2023), ada salah satu kios di Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, saat ini tengah aktif mejual bahan-bahan yang diperuntukan untuk pengelolaan atau pembakaran emas.
Lokasi penjulan pun berada tepatnya di depan jalan, laiknya kios-kios kecil lainnya yang menjual sembako.
Bahan yang dijual tersebut seperti, borak, kana, mesin, tawas, dan lainnya.
Apabila aktivitas penjulan tersebut masih terus berlangsung, maka pihak kepolisian terkesan melakukan pembiaran.
Sehingga perlu adanya tindakan tegas dari Polsek Waeapo dan Polres Pulau Buru.
Menurut salah satu penjual yang enggan menyebutkan namanya itu menyebutkan, barang yang dijual itu milik salah satu donatur di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak.
“Yang punya barang ini haji Markus, kita hanya menjual kana saja,” ungkapnya saat diwawancari berita-maluku.com, Senin malam.
Selain itu, Jamaludin alias Haji Markus saat dikonfirmasi wartawan, namun kontaknya tidak bisa dihubungi.
Diketahui, apabila barang tersebut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pemgelolaan atau pemurnian, pemgembangan dan pemanfaatan, pengangkutan, lenjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IZIN, maka telah melanggar Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia momor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 04 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara.(*)
Comment