BERITAMALUKU.COM, Namlea – Penjabat Bupati Buru Djalaluddin Salampessy mengungkapkan, bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS ataupun PPPK, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan dokumen yang setiap tahunnya wajib disusun, karena SKP merupakan salah satu instrument yang memuat sasaran atau target kerja harus dicapai oleh ASN, mengingat arti penting SKP ini, maka tentunya diperlukan pemahaman yang baik serta kesepakatan bersama dalam proses penyusunan SKP oleh setiap ASN.
Salampessy menyebutkan, untuk mewujudkan itu semua, pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan SKP hari ini bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, membekali dan memberikan pemahaman komprehensif kepada para peserta dalam menyusun SKP, meminimalisasi terjadinya kesalahan dalam penyusunan dan penilaian SKP sehingga ke depannya seluruh ASN dalam menyusun SKP ini benar-benar mencerminkan kinerja nyata dalam upaya mewujudkan ASN profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Hal itu disampaikan Djalaluddin Salampessy saat membuka kegiatan Bimtek Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi jabatan fungsional Guru Tingkat SD Tahun 2023. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022, yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Buru, di Aula SMP Darul Hidayah, Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku. Rabu (13/12/2023).
Dirinya menjelaskan, ASN merupakan profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dalam pelaksanaan manajemen ASN dengan menerapkan prinsip penilaian berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja ASN, maka tentunya diperlukan pemahaman baik serta kesepakatan bersama dalam proses pengelolaan pertanggungjawaban kinerja oleh setiap ASN, untuk mengukur sejauh mana ASN telah melaksanakan kinerjanya dengan baik, pemerintah pusat selalu memperbaharui peraturannya terkait pengelolaan kinerja pegawai guna menemukan pola tepat untuk mengukur kinerja pegawai.
Diketahui, PermenPAN-RB nomor 8 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN merupakan pengganti PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang sistem manajemen PNS. PermenPAN-RB nomor 6 Tahun 2022 ini merupakan perwujudan teknis dari Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2019 yaitu tentang penilaian kinerja PNS, dimana SKP mengalami perubahan, semula barbasis kagiatan, namun sesuai peraturan terbaru lebih berbasis pada hasil SKP dengan format baru, diharapkan dapat menggambarkan outcome atau hasil terukur dari kinerja masing-masing pegawai yang mengedepankan kesesuaian dan keselarasan dengan sasaran dan tujuan instansi atau unit kerja.
“Dengan diterbitkannya PermenPAN-RB nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN, tidak lain bertujuan untuk memastikan bahwa SKP disusun dapat memberikan gambaran jelas dan terukur, mengenai kontribusi pegawai terhadap pencapaian sasaran organisasi atau unit kerja. Sehingga kehadiran PermenPAN-RB ini diharapkan menjadi pedoman penyusunan SKP dan sebagai alat evaluasi kinerja pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, agar dapat menciptakan ruang lingkup pengelolaan kinerja serta penilaian dan perilaku kerja lebih teratur dan terkoordinasi,” ungkap Salampessy.
Dikatakan, penyusunan SKP berdasarkan PermenPAN-RB lebih menekankan kinerja dengan realisasi pekerjaan sesuai bukti hasil pekerjaan serta harus ada umpan balik dari pimpinan sampai akhirnya tercapai semua target pekerjaan, sehingga penilaian kinerja bukan hanya kinerja semata, tetapi terpenting adalah aktifitas dalam seluruh pengelolaan kegiatan yang berorientasi pada kinerja yang dimulai dari perencanaan sampai dengan pengelolaan serta hasil dari kinerja tersebut. Perilaku kerja yang dilakukan oleh ASN harus mengacu pada ASN berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis loyal, adaptif, dan kolaboratif) yang merupakan nilai inti ASN terbaru.
Melalui kegiatan Bimtek ini, Salampessy berharap, adanya persepsi yang sama dalam penyusunan SKP, termasuk di dalamnya adalah pemahaman tentang indikator kinerja yang digunakan, sehingga SKP disusun sesuai dengan regulasi yang ada, profesional, dan dapat menunjukkan kinerja nyata dari masing-masing PNS.
“Kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, tekun, konsentrasi dan jangan malu untuk bertanya, dan sekembalinya dari kegiatan ini nantinya, hasil diperoleh selama mengikuti Bimtek dapat disampaikan kembali kepada seluruh ASN di tempat tugas masing-masing, sebagai acuan untuk mendorong capaian kinerja ASN yang lebih produk,” pungkasnya.(*)
Comment