BERITAMALUKU.COM, Namlea – Memperingati Hari Anti Korupsi sedunia (Hakordia) Tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru melaksanakan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa atau alokasi dana desa (DD/ ADD). Dengan mengusung tema “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”.
Kegiatan itu dihadiri oleh 21 kepala desa, dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Namlea, Waeapo dan Lilialy tersebut berlangsung di Aula Kejari Buru. Namlea, Senin (11/12/2023).
“Pelaksanaan Hakordia sebenarnya dilaksanakan pada 9 Desember 2023, namun karena bertepatan dengan hari libur, maka baru dilaksanakan hari ini. Jadi, tujuan kegiatan ini, kita mensosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa,” kata Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) Kejari Buru, Gustian Winanda.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buru, Jones Dirk Sahetapy meminta kepada para kepala desa untuk mengetahui mekanisme dan cara penerapan pengelolaan dana desa.
“Para Kades harus tau mekanisme atau cara penerapan penggunaan pengelola keuangan desa, baik ADD maupun DD, agar tidak menyalahi aturan,” ujar Sahetapy.
Dirinya mengungkapkan, biasanya hal-hal yang keluar dari sistim pengelolaan atau manajemen di desa akan berakibat kepada timbulnya kesempatan untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Dengan adanya kegiatan seperti ini, kita dari Kejari Buru memberikan pemahaman teknis maupun non teknik untuk menghindari hal-hal tersebut, agar tidak muncul kesempatan untuk membuka ruang, sehingga tidak terjadinya tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(*)
Comment