BERITAMALUKU.COM, Namlea – Selaku Kuasa Hukum korban, Robi Yusuf Rumalutur tidak merasa puas dengan putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Namlea, terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Kasatpol PP Kabupaten Buru, Karim Wamnebo.
Menurutnya, tindakan pelaku merupakan perbuatan asusila, yang seharusnya putusannya sangat berat bukan cuman 11 bulan, sehingga pelaku mendapat efek jera.
“Putusan pengadilan yang memvonis terpidana dengan kurungan penjara 11 bulan ini tidak memberi efek jera terhadap Karim Wamnebo, dan tidak memberi dampak buruk kepada orang-orang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap orang lain,” kata Rumalutur kepada berita-maluku.com, Sabtu (9/12/2023).
Ia menyebutkan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Namlea tidak sesuai dengan apa yang dialami oleh korban.
Pasalnya, kliennya mengalami trauma seumur hidup terkait perbuatan pelecehan dari mantan Kasatpol PP Kabupaten Buru itu.
“Korban mengalami trauma seumur hidup terkait perbuatan pelecehan yang dialaminya. Seharusnya pelaku mendapat hukuman berat, karena dia (pelaku) merupakan mantan pejabat publik, apa lagi di awal kejadian pada Januari 2023 lalu pelaku tidak mengakui perbuatannya,” ujar Rumalutur.
“Bahkan pelaku membuat opini seakan-akan dia difitnah oleh korban, bahkan sampai dalam proses persidangan pun masih menyangkal, akan tetapi di akhir proses persidangan Karim Wamnebo terbukti dan mengakui perbuatannya. Sehingga pelaku harus mendapatkan hukuman berat dan efek jera, hal itu juga menjadi pembelajaran bagi orang lain yang melakukan pelecehan seksual,” lanjut Rumalutur menambahkan.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Namlea menjatuhkan vonis 11 bulan penjara kepada mantan Kasatpol PP Kabupaten Buru, Karim Wamnebo.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Zamzam Ilmi pada sidang pembacaan putusan perkara pelecehan seksual dengan terdakwa Karim Wamnebo di Pengadilan Negeri Namlea. Kamis (7/12/2023) kemarin.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak buahnya.
Pada sidang tersebut, hakim menilai Karim Wamnebo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga melanggar pasal 6 huruf C undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti serta fakta dalam persidangan. Maka, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 bulan penjara,” kata Majekis Hakim dalam putusannya.
Diketahui, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Karim Wamnebo 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan. Namum, atas pertimbangan, maka putusan diringankan.(*)
Comment