BERITAMALUKU.COM, Buru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru menetapkan 326 daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Buru dari 15 partai politik (Parpol) yang ikut dalam Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Buru, Munir Soamole bersama para Komisioner dan Sekertaris menetapkan DTC tersebut pada rapat pleno yang diikuti Bawaslu Kabupaten Buru, Forkompinda dan perwakilan Parpol, di aula kantor KPU, Namlea, Kabupaten Buru, Maluku. Jumat (3/11/2023).
“Di Kabupaten Buru ada 18 Parpol. Namun, hanya 15 partai yang mengusulkan calon anggota dewannya, sedangkan 3 partai tidak mengusulkan yaitu Partai Ummat, Partai Buruh dan Partai Garuda,” kata Soamole.
Dirinya menyebutkan, dari 15 Parpol itu, total yang diusulkan ada 326 calon anggota DPRD Kabupaten Buru.
“Hari ini sudah kita (KPU) tetapkan, 326 orang calon anggota DPRD Kabupaten Buru dari 15 Parpol,” ucapnya.
Soamole menjelaskan, tiga Parpol itu tak terlibat dalam Pemilu 2024, karena tidak memiliki Caleg.
“Dari awal kita (KPU) sudah menghubungi mereka, tapi memang mereka tidak mengajukan calon anggota DPRD,” jelas Soamole.
Penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Buru, kata dia, telah melalui proses dan tahapan yang cukup panjang, mulai dari pendaftaran bakal calon, selanjutnya penetapan daftar calon sementara (DSC).
Kemudian, Seoamole menyebutkan, DCT tersebut terdiri atas 218 laki-laki dan 108 perempuan.
Sebanyak 326 DCT terdiri dari 218 laki-laki dan 108 perempuan, dari 15 Parpol yang terbagi pada 3 Daerah Pemilihan (Dapil),” ungkapnyam
Diketahui, untuk Dapil I meliputi Kecamatan Namlea dan Kecamatan Lilialy, sementara Dapil II Kecamatan Waeapo – Lolongguba – Waelata – Teluk Kaiely, dan Dapil III Kecamatan Waplau – Fenaleisela dan Air Buaya.
Berikut daftar Parpol ; PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Perindo dan PPP.(*)
Comment