BERITAMALUKU.COM, Buru – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru Fathi Haris Thalib mengingatkan kepada Partai Politik (Parpol) dan calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024, agar tidak melaksanakan kampanye di luar jadwal.
Pasalnya, jadwal kampanye sudah ditetapkan, dan akan bisa dilakukan pada 28 November 2023.
Hal itu ia sampaikan saat rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Buru pada Pemilu 2024, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru, Namlea, Maluku. Jumat (3/11/2023).
“Rekan-rekan Parpol dan para Caleg yang sudah ditetapkan, harapan kami Kabupaten Buru ini kita jaga agar kondusif, seperti pelaksanaan Pemilu sebelumnya, karena Buru ini merupakan salah satu kabupaten sangat damai, elitnya dewasa, sehingga kami sangat mengharapkan teman-teman sebagai mitra, baik Bawaslu maupun KPU untuk tetap menjaga diri,” kata Thalib.
Kemudian diingatkan, kata Thalib, pasca penetapan DTC ini, para peserta Pemilu belum bisa melaksanakan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
“Yang namanya ada unsur kampanye tidak boleh, kalau konsolidasi internal dan melibatkan pengurus atau Caleg, boleh saja dilakukan. Tetapi kalau mau mengumpulkan masah, membagikan Alat Peraga Kampanye (APK), bingkisan dan lain-lain, tidak boleh,” ujarnya.
Dirinya meminta perhatian serius dari para peserta Pemilu 2024 di Kabupaten berjuluk Bupolo, karena Bawaslu mendapatkan informasi, akan ada pertemuan kecil-kecil, sehingga hal itu harus diantisipasi.
“Bawaslu hanya melaksanakan peraturan KPU, untuk itu kami minta perhatian serius, karena kita dapat informasi akan ada pertemuan-pertemuan beberapa waktu ke depan, kalau secara internal boleh, tapi jangan jadikan pertemuan itu ajang kampanye di luar jadwal. Kami harap dari KPU untuk terus menjaga, dan menghimbau kepada sumua Parpol dan Caleg agar memperhatikan ketentuan yang berlaku,” harap Thalib.
Kemudian, ia meminta kepada seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buru, untuk sama-sama memantau situasi dan kondisi setelah adanya penetapan DTC, sehingga tidak ada yang melaksanakan kampanye di luar jadwal.
“Kepada unsur Forkopimda, setelah dilakukan penetapan ini, kita saling koordinasi untuk membantu pelaksanaan di luar masa kampanye,” pintahnya.(*)
Comment