BERITAMALUKU.COM, Namlea – Aktivitas pengolahan material emas ilegal dengan metode tong di Unit R, Desa Waelo, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, masih berlangsung hingga saat ini, dan tak pernah tersentuh aparat Kepolisian Resor (Polres) Buru.
Tong tersebut diduga milik Muhajir, salah satu donatur yang berkediaman di Desa Grandeng.
Pantauan berita-maluku.com di lapangan, pukul 10:00 WIT, Minggu (22/10/2023), aktivitas pengolahan limba material B3 secara diam-diam masih dilakukan.
Menjadi persoalan, limba hasil pengolahan dibuang begitu saja, tidak dikelola dengan baik, sehingga bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Namun, sangat lebih disayangkan, pengolahan tong ilegal itu hingga saat ini tak pernah tersentu oleh aparat kepolisian.
Sehingga, donatur tersebut dinilai sangat kebal akan hukum, padahal Polres Buru sering melaksanakan penertiban aktivitas pada kawasan tambang ilegal Gunung Botak.
Seperti, bak rendaman, kolam, dompeng, tromol hingga tong. Tapi, tong yang diduga milik Muhajir sama sekali tidak tersentuh.
Lebih parahnya, saat aparat gabungan melakukan penertiban pada lokasi tambang gunung botak beberapa waktu lalu, aktivitas pengolahan tong tetap berjalan.
Untuk itu, pihak Polsek Waiapo jangan tinggal diam, diminta segera melakukan penertiban terhadap aktivitas tong ilegal tersebut.(*)
Comment