Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaMalukuPendidikan

Masalah PAUD di Desa Waspait-Kabupaten Buru, ini Penjelasan Kepala Desa

424
×

Masalah PAUD di Desa Waspait-Kabupaten Buru, ini Penjelasan Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Tampak depan bangunan Srkolah PAUD Mandiri 2, di Desa Waspait, Kecamatan Fenaleisela, Kabupaten Buru, Maluku. Rabu (18/10/2023).

BERITAMALUKU.COM, Buru – Kepala Desa (Kades) Wapsait, Yusuf Yuafini Tasijawa mengungkapkan, tidak ada tindakan penghentian aktivitas belajar mengajar oleh BPD maupun Pemdes setempat pada Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Waspait, Kecamatan Fenaleisela, Kabupaten Buru, Maluku.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh BPD dan Pemdes Waspait merupakan proses pengambilan aset desa, dan rencanya akan dikembalikan kepada pengelola sebelumnya.

“Sebenarnya bukan mau menghentikan pendidikan, namun ini terkait pengembalian aset desa, dalam hal ini gedung PAUD kepada hak pemilik utama, yakni PAUD Mandiri 2,” kata Yusuf kepada wartawan, saat ditemui di Namlea, Rabu (18/10/2023).

Dirinya menjelaskan, PAUD Mandiri 2 tersebut didirikan dari Tahun 2016, proses pendidikannya itu sudah berjalan cukup lama, sampai mendapatkan akreditas sekolah.

“Bangunan sekolah tersebut sebelumnya dikelolah oleh PAUD Mandiri 2, tapi mereka dikeluarkan oleh BPD Desa Waspait, yang Penjabat Kepala Desa saat itu Nahria Tasijawa. Setelah keluarnya PAUD Mandiri 2, baru dibentuklah sekolah baru, yakni PAUD Negeri Lestari Indah,” jelasnya.

Baca juga ; https://berita-maluku.com/2023/10/17/tanpa-alasan-jelas-bpd-dan-pemdes-waspait-buru-hentikan-aktivitas-belajar-pada-paud-lestari-indah/

Baca juga ; https://berita-maluku.com/2023/10/17/sebagai-wakil-rakyat-tukuboya-kecam-sikap-bpd-pemdes-waspait-soal-pemberhentian-aktivitas-belajar-pada-paud-lestari-indah/

Yusuf menyebutkan, yang menjadi persoalan saat ini, bagaimana Pemerintah Desa bisa mengembangkan sekolah yang sudah memiliki akreditas, supaya dapat dikembambang sebagaimana mestinya untuk mutu pendidikan yang lebih baik.

“PAUD Mandiri 2 di dirikan dari Tahun 2016-2022, otomatis siswanya sudah kelas 6 SD. Jadi, bukan saya mau hentikan PAUD Negeri Lestari Indah, namun aset bangunan sekolah milik PAUD Mandiri 2 harus dikembalikan,” jelasnya.

Dia juga menegaskan, terkait proses penghentian belajar siswa sama sekali tidak ada.

“Saat pengambilan aset tidak ada aktivitas belajar mengajar, karena tepatnya pada hari Jumat. Jadi, kita tidak menghentikan proses belajar mengajar,” tegas Yusuf.

Diketahui, PAUD Mandiri 2 dikelolah oleh Uluwia Tasijawa berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Buru, nomor ; 821/ 2045/ Kep-Sek/ 2017, yang ditetapkan pada 5 Juli 2017.

Sementara, PAUD Negeri Lestari Indah dikelolah oleh Hasnawati Kaimudin berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Penjabat Kepala Desa Waspait, nomor ; 140/ 17 Tahun 2022, yang ditetapkan pada 1 Juni 2022.(*)

Comment