Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaHukum & KriminalInfrastrukturMaluku

Diduga Gunakan Material Tak Sesuai RAB, Kepala Proyek ; Pembuatan Beton Tak Boleh Pakai Pasir Pantai

198
×

Diduga Gunakan Material Tak Sesuai RAB, Kepala Proyek ; Pembuatan Beton Tak Boleh Pakai Pasir Pantai

Sebarkan artikel ini

BERITAMALUKU.COM, SBB – Pengerjaan proyek pengendalian banjir tahap dua di Dusun Laala, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, oleh PT. Bangun Konstruksi Jaya diduga menggunakan material tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Padahal, setiap pekerjaan proyek harus berdasarkan RAB, sehingga dapat mengetahui bagian atau item dalam masa pelaksanaan pembangunan.

Terkait dengan proyek tersebut, diduga pihak perusahaan tak menggunakan material pasir yang sesuai dengan RAB, sehingga proyek itu dinilai asal-asalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun berita-maluku.com, pada Minggu (15/10/2023). Proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang bersumber dari dana APBN itu diduga menggunakan material dari dalam sungai atau lokasi proyek, namun tak menggunakan material pasir pantai.

Padahal, material pasir dari lokasi proyek sama sekali tidak boleh digunakan untuk pembuatan beton, terkecuali untuk penimbunan, namun yang terjadi sebaliknya.

Untuk itu, pihak terkait seperti Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku, Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB, perlu melakukan peninjauan ke lokasi proyek, kalaupun hal tersebut terjadi, pihak terkait harus diperiksa dan dilakukan penindakan hukum.

Ramadaud selaku kepala proyek saat dikonfirmasi wartawan memilih bungkam dan tak mau berkomentar banyak.

“Maaf saya gak bisa tanggapi,” ucap Ramadaud kepada berita-maluku.com, Minggu malam.

Kemudian, saat ditanya kenapa tidak menggunakan material pasir pantai, dirinya menyebutkan itu pertanyaan yang keliru.

Padahal sebagai pihak perusahaan seharusnya dapat memberikan alasan yang jelas terkait hal tersebut.

“Pertanyaan bapak mungkin keliru. Didalam pembuatan beton, tidak boleh memakai pasir dari pantai, karena mengandung garam,” ujarnya.

Diketahui, proyek pengendalian banjir tahap dua itu ditangani oleh PT. Bangun Konstruksi Jaya dan Konsultan Pengawas dari PT. Oseano Adhiyaprasarana, bernomor kontrak HK 02.03/BWS/19.08.02/VIII/03/2023. Untuk sumber dana berasal dari APBN atau SBSN Tahun 2023, senilai Rp 24.057.599.000.

Proses pengerjaan proyek tersebut diduga dikerjakan asal-asalan.

“Pekerjaan pembangunan talud mengunakan pasir kali, selain itu penggunaan semen juga tidak sesuai dengan di RAB,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebut namanya.

Senada dengan itu, salah satu pekerja mengungkapkan, seharusnya pekerjaan pada pembangun talud tersebut menggunakan material pasir dari pantai.

“Kita cuman disuruh untuk kerja menggunakan pasir kali, padahal seharusnya pekerjaan tersebut menggunakan pasir laut, jadi kita tidak tau mengapa kita disuruh pakai pasir kali,” ungkapnya.

“Kita ini hanya pekerja, apa yang disuruh kontraktor atau pengawas ya kita kerjakan,” lanjut dia menambahkan.(*)

Comment