BERITAMALUKU.COM, Ambon – Sebanyak 13 pejabat perangkat rektor sisa masa jabatan 2020-2024 di lingkup Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon resmi dilantik. Pelantikan berlangsung di Ruang Aula Lt III Gedung Rektorat IAIN Ambon, Selasa (10/10/2023) kemarin.
Para pejabat ini dilantik oleh Rektor IAIN Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, menyusul terjadinya kekosongan jabatan selama beberapa pekan terakhir.
Mereka yang dilantik; Dr. Saidin Ernas sebagai Wadek I Uswah, Dr. Nadhifah Attamimi sebagai Wadek II Uswah, Dr. Arman Man Arfa sebagai Wadek III Uswah, Fauzia Rahawarin sebagai Kajur HKI Fakultas Syariah, Dr. Tuti Haryanti sebagai Kajur Hesy Fakultas Syariah, Dr. Thalhah sebagai Kajur PHM Fakultas Syariah, Fatmah Watty Pelupessy sebagai Kajur Akuntasi Syariah FEBI, Arizal Hamizar sebagai Sekjur Akuntansi Syariah FEBI, Nur Khozin sebagai Sekjur PAI Pascasarjana.
Selanjutnya, Abd Haji Amahoru sebagai Sekjur HPI Pascasarjana, Mohammad Sarfan Basyir Putuhena sebagai Sekjur Hesy Fakultas Syariah, Andi Rahmat Abidin sebagai Kajur PPG FITK, Syamsuar Hamka sebagai Sekjur PPG FITK, dan Tri Santi Kurnia sebagai Ketua Pusat Pengembangan Mutu LPM.
Rektor mengawali sambutannya dengan menyampaikan selamat dan sukses kepada para pejabat yang dilantik. Dijelaskan Rektor, bila ada kesan pelantikan dilakukan mendadak, maka hal tersebut tidak benar. Sebab, kekosongan jabatan sudah berlangsung beberapa waktu, dan telah diisi oleh Plt untuk melaksanakan tugas di lingkupnya masing-masing. Agar kekosongan tidak berlangsung lama, maka, patut diangkat dan dilantik pejabat baru, apalagi di tengah kampus ini sedang dipersiapan menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Muthalib Sangaji Ambon. Sebelum para pejabat dilantik, telah dikonfirmasi kesediaannya dan melalui pertimbangan para pimpinan di bagian atau unit masing-masing.
Ia menitipkan tiga hal penting untuk dilaksanakan oleh seluruh pimpinan di kampus dengan visi “Unggul dalam Pengintegrasian ke-Islaman, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Berbasis Kemaritiman” tersebut. Tiga hal itu; Tanggungjawab, Evaluasi dan Pelayanan.
Tanggungjawab kata Rektor, pejabat maupun pegawai biasa, selain bertanggungjawab terhadap tugas dan fungsinya sebagai ASN yang dilaporkan setiap hari untuk menerima tunjangan bulanan, juga akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah Swt sebagai seorang hamba yang diberikan amanah. Kiranya, setiap orang yang beriman, akan selalu menjaga waktu dan tugasnya, karena akan diminta pertanggungjawabannya di hari akhir nanti.
Dari itu, ia meminta kepada seluruh pimpinan di kampus IAIN Ambon, terkhususnya mereka yang baru dilantik, agar dapat memaknai dan mengaplikasikan tanggungjawab yang dimaksud dalam tugas dan fungsinya.
Selain tanggungjawab, adalah evaluasi. Evaluasi akan dilakukan satuan pimpinan masing-masing. Bila ada pegawai yang tidak maksimal melaksanakan tugas dan fungsinya, maka pimpinan unit wajib melakukan evaluasi. Atau sebaliknya, pimpinan akan dievaluasi oleh atasan tertingginya, sampai akhirnya akan dievaluasi oleh Rektor sebagai pimpinan tertinggi di kampus.
Terkait evaluasi jabatan yang berakhir dengan adanya pelantikan kemarin, kata Rektor, patut dilakukan selain karena terjadi kekosongan sudah beberapa pekan terakhir, juga dalam rangka menyiapkan perangkat Rektor untuk menyambut UIN. Sebab, pada akhirnya ketika kampus ini sudah menjadi UIN, maka seluruh jabatan perangkat rektor akan kembali dievaluasi dan ditata sesuai statuta yang diusulkan.
Ia menegaskan, dalam hal jabatan perangkat Rektor, dirinya memiliki hal prerogatif untuk mengangkat dan menggantikan pejabatnya. Evaluasi jabatan sendiri, merupakan suatu hal yang positif, untuk menambah status karir seorang ASN. Sehingga, pergantian jabatan tidak perlu dipolemikan, tapi harus dipegang sebagai amanah untuk menjadi lebih baik dan menjadikan tugasnya lebih bermutu di masa mendatang.
Kesempatan ini, Rektor juga menyentil soal kedisiplinan pejabat perangkatnya, khusus dalam hal apel pagi. Di mana, sesuai regulasi, ASN wajib memenuhi 7 jam lebih dalam kerja seharian. Sehingga, kalau dihitung sejak apel jam 07.30 yang dilanjutkan dengan pekerjaan kantor, hingga waktunya pulang pada pukul 16.00, maka akan sesuai. Beda halnya, kalau pegawai atau ASN hanya datang mengisi absen sebelum pukul 07.30, setelah itu kembali lagi ke rumahnya. Dan, baru akan berkantor untuk melaksanakan tugas di pukul 10 atau lebih. Hal ini, tegas Rektor, adalah sebuah pelanggaran sehingga patut ditertibkan.
Sejalan dengan pesan Rektor tentang melayani. Dikatakan, pekerjaan pimpinan dan pegawai di kampus IAIN Ambon, tidak hanya berkaitan dengan layanan administrasi kantoran saja, tapi terkait pelayanan kepada mahasiswa. Pelayanan kepada masyarakat. Sangat aneh, kalau mahasiswa menjalani studi jam 07.00, sementara kegiatan kantoran baru dilakukan pukul 10.00 atau lebih.
“Kita ini bukan melayani kertas-kertas di atas meja saja, tapi, kita layani orang anak-anak mahasiswa. Mahasiswa itu datang ke kampus sebelum jam 07.30. Terus, tuan rumahnya tidak ada. Jangan sampai, mereka melayani diri sendiri, lantaran tidak ada pegawai atau pejabat di kantor pada waktu-waktu tersebut. Sehingga, hal ini menjadi salah satu alasan penting untuk menjaga dan meningkatkan pelayanan, yakni masuk dan apel di waktu yang tepat, yakni pukul 07.30 WIT bagi ASN IAIN Ambon, disiplin diri dalam tugas dan fungsi, menurut Rektor patut ditegakkan karena menjadi kunci, untuk mensukseskan pelayanan prima, dan memajukan IAIN Ambon di masa mendatang,” pungkas Rektor.
Pelantikan ini diikuti seluruh unsur pimpinan di lingkup IAIN Ambon, mulai dari para Wakil Rektor, Dekan, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, Kabiro AUAK, para Kabag dan Kasubag, para Wakil Dekan hingga Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan maupun pegawai dan dosen. (*)
Comment