BERITAMALUKU.COM, Namlea – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sekaligus Ketua Fraksi Gerakan Rakyat Sejahtera (GRS) DPRD Kabupaten Buru, M. Rustam Fadly Tukuboya sangat mendukung Penjabat Bupati Buru Djaluddin Slampessy, untuk melegalkan tambang emas gunung botak.
“Saya selaku Ketua Fraksi GRS DPRD Kabupaten Buru, sangat mendukung langkah yang diambil Penjabat Bupati Buru untuk melegalkan tambang emas gunung botak,” kata Tukuboya saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, di kantor DPRD Buru, Rabu (27/09/2023).
Kebijakan yang diambil oleh Pj Bupati, lanjut Tukuboya, merupakan langkah bijak, dengan tujuan peningkatan taraf hidup masyarakat Buru secara keseluruhan. Dan tentunya akan berpengaruh terhadap upaya menambah pendapatan buat daerah.
Dirinya mengungkapkan, rusaknya lingkungan dan beredarnya barang berbahaya dan beracun (B3), yang mengancam kehidupan generasi, akibat gunung botak dibiarkan dikelola secara ilegal.
“Sudah puluhan tahun tambang emas gunung botak dikelola secara ilegal dengan dampak negatif yang muncul seperti beredarnya narkoba, B3, hingga tingkat pembunuhan,” jelasnya.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan mendukung secara penuh untuk melegalkan tambang emas gunung botak dan tentu kebijakan itu sangatlah tepat.
“Tambang emas gunung botak sudah dikelola secara ilegal dari Tahun 2011 sampai sekarang, sudah ratusan orang mati terkubur karena tertutup lubang rayapan, puluhan orang sudah mati karena dibunuh, terjadi perampokan, pemerkosaan, perjudian, peredaran narkoba, rusaknya lingkungan dan hal negatif lainnya, itu akibat tambang emas dikelola secara liar atau ilegal,” pungkasnya.
Dirinya menyebutkan, tambang yang dikelola secara ilegal, hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, serta tidak membawa keuntungan untuk daerah.
“Selama ini tidak ada pemasukan buat daerah padahal emas yang keluar sudah berton-ton, jadi dengan legalnya tambang emas gunung botak, maka hal negatif yang saya sebutkan di atas bisa teratasi dan ada pendapatan buat daerah juga,” ujarnya.(*)
Comment