BERITAMALUKU.COM, Namlea – Pekerjaan proyek jalan Lapisan Penetrasi Makadam (Lapen) senilai Rp 962,377 juta, di Desa Waelo – Desa Waetina, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, oleh CV Jaya Batabual Persada apakah akan diproses secara hukum. Jumat (29/09/2023).
Pasalnya, pasca informasi terkait pekerjaan jalan yang diduga menggunakan batu cadas itu mencuat ke publik, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru langsung meninjau lokasi proyek.
Pihak Kejari Buru yang menijauan lokasi tersebut yakni, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, M. Hasan Pakaja.
Setelah melakukan peninjaun lokasi, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut, apakah masalah ini akan diproses secara hukum atau dibiarkan begitu saja.
Karena, Kajari Buru M. Hasan Pakaja saat dikonfirmasi berita-maluku.com pada Kamis (28/09/2023) kemarin, hingga kini belum memberikan keterangan apa-apa soal hasil peninjaun proyek tersebut. Sehingga, hal ini menjadi pertanyaan besar.
Diketahui, anggaran proyek jalan Lapen tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Namun, proses pekerjaan dinilai amburadul dan tak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
Pasalnya, dari hasil peninjauan wartawan di lapangan beberapa waktu lalu, terlihat proyek jalan Lapen yang dikerjakan diduga menggunakan material asal asalan.
Karena batu ukuran 5/7 yang digunakan untuk lapisan jalan tersebut bukan kualitas batu keras, namun menggunakan batu cadas.
Akibatnya, setelah dilakukan proses penggiling mengunakan alat berat jenis tendem roller, maka batu cadas tersebut hancur jadi debuh.(*)
Comment