BERITAMALUKU.COM, Namlea – Pekerjaan proyek jalan Lapisan Penetrasi Makadam (Lapen), senilai Rp 962,377 juta, di Desa Waelo-Waetina, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, oleh CV Jaya Batabual Persada diduga tak sesuai bestek.
Dari hasil peninjauan wartawan di lapangan beberapa waktu lalu, terlihat proyek jalan Lapen yang dikerjakan diduga menggunakan material asal asalan.
Pasalnya, batu ukuran 5/7 yang digunakan untuk lapisan jalan tersebut bukan kualitas batu keras, namun menggunakan batu cadas.
Akibatnya, setelah dilakukan proses penggiling mengunakan alat berat jenis tendem roller, maka batu cadas tersebut hancur jadi debuh.
Untuk itu, proyek jalan yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, dengan kalender pekerjaan selama 90 hari kerja itu, rencananya akan ditinjau oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Terkait masalah tersebut, Kepala dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Buru, Sifa Alatas mengatakan, akan memanggil pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menanyakan hal itu.
“Saya akan tanyakan PPK dulu karena mereka yang tau persoalan itu,” kata Alatas kepada wartawan, saat diwawancarai di ruangkerjanya, Selasa (26/09/2023).
Selain itu, Ping, selaku pemilik perusahaan CV Jaya Batabual Persada tak tau soal pekerjaan itu, sebab bukan dikerjakan oleh dirinya, namun orang lain.
“Memang perusahaan milik saya, tapi bukan saya yang kerjakan. Proyek itu dikerjakan oleh orang lain, dan kontraktornya inisial I dan A,” ungkap Ping,
Sementara itu, sampai berita ini dimuat, pihak kontraktor belum berhasil dihubungi media, lantaran akses komunikasi terbilang cukup sulit.(*)
Comment