BERITAMALUKU.COM, Namlea – Hingga kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru belum melakukan penetapan tersangka terkait kasus dugaan terbitnya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buru, Tahun Anggaran 2020-2022.
Padahal, sejauh ini sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa oleh Jaksa, salah satunya Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru, M. Ilyas Hamid.
Untuk itu, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Komisariat Sejajaran Universitas Iqra Buru (Uniqbu), medesak pihak Kejari Buru untuk melakukan penetapan tersangka pada kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) aksi IMM Komisariat Sejajaran Uniqbu, Didi Yanto Rumbia, saat gelar unjukrasa di depan Kantor Kejari Buru, Senin, (25/9/2023) kemarin.
Mereka menyesali proses penegakan hukum yang terkesan berlarut larut, sehingga mereka meminta Kejari Buru harus konsisten dalam penerapan hukum, mengingat dugaan Tipikor kasus SPPD fiktif yang melibatkan Sekda Kabupaten Buru sampai detik ini tak kunjung ada pemberitaan mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh kejaksaan.
“Kami hanya ingin Kejaksaan dapat menyikapi persoalan ini dengan serius, karena dugaan Tipikor SPPD fiktif ini sangat merugikan keuangan negara, kami berharap Kejari Buru secepatnya menetapkan status dari calon tersangka tersebut, apabila sudah memiliki cukup bukti,” pintah Rumbia dalam orasinya.
Miinimal, kata Rumbia, setiap perkembangan kasus harus dipublikasikan kepada masyarakat, baik melalui pemberitaan maupun lewat media sosial. Supaya tidak ada asumsi liar di kalangan masyarakat, bahwa Kejari Buru tidak serius menangani kasus tersebut.
*Menurut kajian kami, dari prespektif hukum UU nomor 31 Tahun 1999 junto UU nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi. Salah satu bentuk dari jenis korupsi yang terdiri dari 7 Jenis dan bentuk, salah satunya masuk, yaitu merugikan keuangan negara. Olehnya itu kami mendesak kejaksaan negeri buru fokus dalam penegakan hukum dan penerapan keadilan,” pungkasnya.
Comment