BERITAMALUKU.COM, Namlea – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, M. Hasan Pakaja mengungkapkan, pihak Kejari Buru saat ini tengah mendalami atau melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
“Kita di sini lagi melakukan penyelidikan terkait penggunaan anggaran BPJS Kesehatan, untuk sekedar info sesuai dengan aturannya dana BPJS diperuntukan seluruhnya buat sasa medis dan operasional kesehatan, tidak bisa dipergunakan untuk hal diluar kesehatan,” kata Pakaja kepada wartawan saat pembubaran panitia hari Bhakti Adhyaksa ke 63, pada Minggu (23/7/2023) kemarin.
Dirinya mengungkapkan, dana BPJS Kesehatan yang masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru dari Tahun 2020 sampai Juni 2023 senilai Rp, 26,511,596,500.
“Jadi, kami akan menyelidiki penyebab jasa medis untuk para dokter yang tidak terbayarkan, kita akan mendalami pihak yang terkait dengan kasus ini,” ungkapnya.
Selain kasus BPJS Kesehatan, Kajari Buru juga menyelidiki sejumlah kasus, diantaranya ; dugaan korupsi dana desa Waemiting, Desa Ohilahin dan Desa Wabloi.
“Untuk Desa Waemiting kami sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang di perangkat Desa. Kemudian, Desa Ohilahin, kami sudah selesai melakukan pemeriksaan dan sudah berkoordinasi dengan pihak lnspektorat Buru, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak inspektorat,” ujarnya.
Lanjut Kajari, sementara untuk Desa Wabloi, berkasnya kini sudah masuk tahap penyidikan.
“Jadi, kami masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Buru,” pungkasnya.(*)
Comment