BERITAMALUKU.COM, Namlea – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru, M. Ilyas Hamid akan diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, pada Rabu (26/7/2023) besok.
Pemeriksaan Sekda Buru itu terkait kasus dugaan terbitnya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buru, Tahun Anggaran 2020-2022.
“Jadwal pemeriksaan terhadap Sekda Buru akan dilakukan pada 26 Juli 2023. Dan surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim sejak kemarin,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, M. Hasan Pakaja, Senin (25/7/2023) kemarin.
Mantan Koordinator pada Kejati Gorontalo itu mengungkapkan, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut bisa mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.
Kini, dikatakan, kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan, sejak Maret 2023 lalu.
Dirinya menegaskan, untuk tindakan penyidikan lebih diarahkan untuk perjalanan dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekertaris Daerah.
“Tim penyidik Kejari Buru lebih fokus kepada siapa yang menikmati perjalanan dinas dan pihak-pihak yang terlibat mengeluarkan anggaran perjalanan dinas,” tegasnya.
Lanjutnya, Penyidik Kejari Buru berhasil mengungkapkan terkait proses pencairan anggaran SPPSD Fiktif Setda Buru yang dilakukan oleh sejumlah pihak.
“Temuan yang kami dapat, perjalanan dinas pada Setda Buru tidak sesuai prosedur, atau tak sesuai dengan aturan pencarian yang sudah digariskan dalam aturan keuangan daerah,” pungkas Kajari Buru.(*)