BERITAMALUKU.COM, TANIMBAR – Citra Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng, akibat perbuatan tidak terpuji salah satu oknum polisi yang tengah bertugas di Polres Kepulauan Tanimbar, Polda Maluku.
Pasalnya, anggota polisi berpangkat Bripda BJL itu, diduga mencabuli salah satu siswa SMP di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku.
Kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak Polres Kepulauan Tanimbar.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Handry Dwi Azhari kepada wartawan, Rabu (5/7/2023) kemarin.
“Selain Bripda BJL, ada juga pacar korban berinisial SE yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di ruang tahanan Polres Kepulauan Tanimbar, dan menjalani pemeriksaan hingga berkas-berkas dinyatakan lengkap untuk diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT,” kata Dwi Azhari.
Mantan Kasat Reskrim Polres Buru itu mengungkapkan, tindakan penyelidikan sudah dilakukan sejak tanggal 13 Juni 2023 lalu.
“Kami sudah memulai penyidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 ayat 1 dan 2 KHUPidana,” ungkapnya.
Sementara itu, keluarga korban kepada wartawan di Saumlaki menjelaskan, tindakan pencabulan itu terjadi pada 20 Mei 2023 lalu, pukul 10:45 WIT.
“Berawal dari Bripda BJL mengirim pesan whatsapp mengajak korban ke kamar kontrakannya di kawasan
pasar Omele, Sifnane, kecamatan Tanimbar Selatan,” jelas keluarga korban.
Selain korban, Bripda BJL juga mengajak pacar si korban berinisial SE, yang dimana mereka sudah menyiapkan minuman keras (miras) di dalam kamar kontarakan tersebut, untuk dikonsumsi bersama-sama.
“Mirisnya, saat di dalam kamar, korban yang masih di bawah umur ditiduri oleh pacarnya, dan diketahui oleh Bripda BJL. Dan di situlah Bripda BJL menggunakan modus menyuruh SE pergi membeli miras. Setelah SE keluar, pelaku mengunci pintu kamar serta pintu ruangan depan dari luar. Kemudian, Bripda BJL merayu korban dan memintanya untuk memutuskan hubungan dengan SE, bahkan korban dijanjikan untuk dinikahi oleh Bripda BJL,” ungkapnya.
“Saat menjalankan aksi bejatnya, korban sempat memberontak dan meminta kembali ke rumahnya, namun korban diancam oleh Bripda BJL, kalau korban kembali ke rumahnya, maka Bripda BJL ini akan ikut korban dan menyeretnya kembali ke kamar kontrakannya,” lanjutnya.
Keluarga korban mengaku geram dengan tindakan Bripda BJL, sebagai aparat semestinya melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Perbuatan itu berlebihan dan tidak manusiawi, semestinya sebagai seorang anggota Polri, dia tidak boleh mengajak korban datang ke kamar kostnya pada saat jam sekolah serta menyediakan miras dan menyuruh korban untuk mengonsumsinya, dan membiarkan SE menyetubuhi korban,” kesal keluarga korban.(*)
Comment